RADAR JABAR - Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan lapak di wilayah Pasar Cileungsi.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid memaparkan, ratusan PKL itu ditertibkan karena berjualan di Flyover Cileungsi. "Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan sebanyak 115 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Flyover Cileungsi," papar Cecep, pada Selasa (22/7/2025). Kemudian, belasan lapak yang berdagang di Ruang Milik Jalan (RMJ) juga turut dibongkar karena melanggar tata ruang serta kebersihan lingkungan. "Sebanyak 16 lapak yang berdiri di Ruang Milik Jalan (RMJ) dibongkar karena melanggar ketentuan tata ruang serta kebersihan lingkungan," lanjut dia. BACA JUGA:Hoax Video Mesum di Pakansari, Satpol PP Kabupaten Bogor Minta Polisi Tangkap Konten Kreator Cecep menyatakan, penertiban itu dilakukan secara humanis dan persuasif. Kegiatan itu, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai informasi, kegiatan tersebut didasari dengan Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Kemudian, Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati. Lalu, Surat Dari Satuan Pamong Praja Kabupaten Bogor : No 300.1.2/1158 -Tibum Tahun 2025 Perihal: Penataan PKL Pasar Cileungsi.Satpol PP Lakukan Penertiban PKL dan Bangunan Tanpa Izin di Flyover Cileungsi Bogor
Selasa 22-07-2025,16:04 WIB
Reporter : Regi
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #satpol pp kabupaten bogor
#satpol pp
#penertiban pkl dan bangunan tanpa izin di flyover cileungsi bogor
#kabupaten bogor
#bogor
Kategori :
Terkait
Kamis 20-11-2025,13:31 WIB
Lasqi Nusantara Fest 2025 akan Digelar di Kabupaten Bogor
Kamis 20-11-2025,12:20 WIB
BNPB Siapkan Pooling Fund Bencana untuk Pemerintah Daerah
Rabu 19-11-2025,17:50 WIB
Pemkab Bogor Minta Masyarakat Menyediakan Lahan untuk Hutan Kota
Selasa 18-11-2025,14:20 WIB
Polres Bogor Temukan 25 Pengendara Belum Bayar Pajak dalam Razia di Simpang Sentul
Selasa 18-11-2025,13:24 WIB
Saat Pelajar Asal Jakarta Lawan Arah, Satlantas Polres Bogor Beri Hukuman 150 Kali Push Up
Terpopuler
Kamis 20-11-2025,16:54 WIB
Kabupaten Bandung Diguncang Gempa Bumi 9 Kali, Satu Rumah Roboh dan Bangunan Rumah Sakit Alami Kerusakan
Kamis 20-11-2025,16:30 WIB
Perusahaan Data Center NeutraDC Jalin Kerja Sama dengan AMD Perkuat Infrastruktur AI di Asia Tenggara
Kamis 20-11-2025,14:11 WIB
Pemkab Bogor Respons Pernyataan Menteri Ara Soal Kabupaten/Kota Termiskin
Kamis 20-11-2025,15:53 WIB
Bupati Bandung Apresiasi Penetapan Komcad Matra Udara sebagai Wujud Penguatan Pertahanan Daerah
Kamis 20-11-2025,13:31 WIB
Lasqi Nusantara Fest 2025 akan Digelar di Kabupaten Bogor
Terkini
Jumat 21-11-2025,09:28 WIB
Resmikan Pasar Tematik Di Parigi Moutong, Kemenkop Dorong Pengembangan Ekonomi Lokal Lewat Koperasi
Kamis 20-11-2025,19:57 WIB
RDS Group Gaungkan Inovasi Machine Learning untuk Perkuat Deteksi Fraud di Industri Asuransi Jiwa
Kamis 20-11-2025,16:54 WIB
Kabupaten Bandung Diguncang Gempa Bumi 9 Kali, Satu Rumah Roboh dan Bangunan Rumah Sakit Alami Kerusakan
Kamis 20-11-2025,16:38 WIB
Wujudkan Transformasi Layanan Rujukan, RSUD Majalaya Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
Kamis 20-11-2025,16:30 WIB