RADAR JABAR - Ratusan minuman keras (miras) diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor. Pihak mereka menyatakan, atas aduan masyarakat, penjual miras itu menjajakan barang dagangannya secara online maupun offline.
Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana menjelaskan, pihaknya mengamankan 804 botol miras berbagai merk yang tidak memiliki izin edar.
"Petugas berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 804 botol minuman keras dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar," jelas dia, pada Sabtu (5/7/2025).
Penertiban itu, kata Anwar, terdapat aduan dari masyarakat perihal penjualan miras secara offline maupun online di Jalan Raya Nasional, Ciawi.
BACA JUGA:Program Pembiayaan Rumah Subsidi Melalui Skema FLPP Makin Terjangkau
"Lokasi ini ditargetkan berdasarkan aduan masyarakat yang mencurigai adanya penjualan minuman keras secara daring (online) maupun langsung (offline)," kata dia.
Dirinya juga mengungkapkan, hujan dengan intensitas yang tinggi menjadi kendala saat pihak Satpol PP melakukan penertiban.
'Kondisi cuaca yang hujan menjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan penertiban di lapangan," pungkasnya.