RADAR JABAR - Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penetapan 270 desa di Kabupaten Bandung.
Anggota Pansus 5 DPRD Kabupaten Bandung, Dadang Suryana mengatakan, pembahasan Pansus ini melibatkan berbagai unsur teknis.
Di antaranya, kata ia, yakni Dinas PMD selaku dinas pengusung, Bagian Hukum Setda, Disdukcapil, Forum Camat, dan Apdesi.
Dadang Suryana menyebut, Raperda ini merupakan ikhtiar untuk menghadirkan kepastian hukum dan penataan administrasi desa yang lebih tertib, adil, dan akuntabel.
Perda ini, tambahnya, sangat penting untuk memperkuat legitimasi desa sebagai entitas pemerintahan yang melayani langsung masyarakat.
BACA JUGA:Galian SPAM di Ciparay Bandung Ganggu Aktivitas Warga: Air Tanah Meluber ke Jalan
BACA JUGA:Shopee Bikin Geger! Kampanye ‘Lebih Hemat Lebih Cepat’ Jadi Perbincangan Warganet
“Maka akurasi data, kejelasan batas wilayah, dan harmonisasi kelembagaan antar instansi menjadi perhatian utama kami dalam pembahasan ini,” ujar anggota dewan dari Fraksi PKS ini kepada awak media, Selasa 24 Juni 2025.
Sekertaris Komisi B ini berharap, Raperda tersebut mampu menjadi pijakan yang kokoh dalam mendorong tata kelola desa yang lebih baik, terutama dalam konteks pelayanan publik, distribusi bantuan bantuan desa.
Bantuan tersebut, sambungnya, baik dari pusat (dana desa), dari provinsi ataupun dari pemerintah daerah sendiri , perencanaan pembangunan berbasis data desa yang valid.
“Saya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKS mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung agar segera setelah pengesahan Perda ini, melakukan tindak lanjut teknis seperti pemetaan wilayah terutama kaitan dengan batas desa, validasi data kependudukan, dan pembinaan aparat desa agar Perda ini tidak hanya bersifat formal, tapi juga fungsional di lapangan,” imbuhnya.* (ysp)