Hadiri Undangan Audensi dengan Paguyuban Rahayu Soal SPAM, Perumda Tirtaraharja Siap Kolaborasi Berkelanjutan

Selasa 24-06-2025,21:15 WIB
Reporter : Yusuf
Editor : Wanda Novi

Dimana, paparnya, program kerja sama tersebut merupakan program Pemerintah Kabupaten Bandung dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan air minum untuk masyarakat di wilayah Bandung Timur. 

Adapun program tersebut, ungkap Dhani, sudah melalui berbagai kajian seperti kajian hukum dari Kejari Bandung dan Kejati Jawa Barat serta unsur akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Sedangkan untuk kajian finansial, tambahnya, sudah dilakukan review oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat. 

Selain itu, metode pelaksanaan lelang investasi dilakukan pendampingan oleh LKPP RI. Selanjutnya, untuk aspek teknis, Perumda Air Minum Tirta Raharja didampingi oleh DitJen DJPI Kementerian PUPR. 

Dhani menyampaikan, perlu diketahui bahwa proses Pengembangan SPAM Bandung Timur melalui kerja sama B to B dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja Nomor: 690/Per-04-PERUMDA/2019 tentang Kerjasama Investasi dengan Badan Usaha dalam Rangka Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Peraturan Lembaga Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengadaan untuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, Peraturan Menteri PPN Nomor 7 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, serta Peraturan lainnya yang relevan tentang SPAM.

Ia menyebut, bahwa Perumda Air Minum Tirta Raharja sebagai Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berfungsi sebagai operator penyedia layanan publik telah memperoleh Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Sungai Citarum dari Kementerian Pekerjaan Umum Dirjen Sumber Daya Air. 

Dimana, tegasnya, Perumda Air Minum Tirta Raharja memiliki tanggung jawab untuk menjamin ketersediaan air minum yang aman, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat, serta Perumda Air Minum Tirta Raharja ada pada posisi yang sama kedudukannya sebagai pengguna Sumber Daya Air sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Menurutnya, pengembangan SPAM Wilayah Bandung Timur dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Kabupaten Bandung, terutama di delapan kecamatan yaitu Ciparay, Majalaya, Solokan Jeruk, Rancaekek, Baleendah, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cikancung.

"Di sejumlah wilayah tersebut, dengan rencana penambahan sambungan rumah kurang lebih sebanyak 45.000 sambungan rumah secara bertahap sampai dengan tahun 2029," bebernya.

Adapun perkembangan tahapan SPAM Bandung Timur, lanjut Dhani, meliputi tahapan persiapan, tahapan prakonstruksi, dan tahapan konstruksi serta tahapan serah terima setelah tiga puluh tahun dengan mekanisme kerja sama B to B (business to business).

Perumda Air Minum Tirta Raharja berupaya untuk mendukung program tersebut dengan melakukan konservasi berupa penanaman pohon sebanyak 12.000 pohon melalui kolaborasi bersama penggiat lingkungan, unsur desa, muspida, unsur TNI, POLRI, PJT2 Citarum serta berbagai elemen masyarakat lainnya. 

Selain itu, Perumda Air Minum Tirta Raharja telah melakukan pembuatan sumur dangkal, perbaikan saluran air dan bantuan perpipaan di Kecamatan Pacet dan Kecamatan Ciparay. 

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian Perumda Air Minum Tirta Raharja terhadap pelestarian lingkungan, khususnya dalam menghijaukan lahan-lahan kritis di wilayah Bandung selatan. 

Kepedulian terhadap hulu sumber air melalui konservasi lingkungan menjadi fondasi penting bagi keberhasilan proyek pengembangan SPAM ini. 

Dengan menjaga daerah tangkapan air dan memperkuat ekosistem di wilayah selatan Bandung, Perumda Air Minum Tirta Raharja memastikan pasokan air baku yang berkelanjutan bagi masyarakat di wilayah hilir, termasuk kawasan pelayanan SPAM Wilayah Bandung Timur.

Pihaknya menghormati aspirasi masyarakat dan senantiasa terbuka untuk membangun dialog secara konstruktif. 

Kategori :