Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker: Kerugian Capai Rp 1,9 Miliar

Senin 23-06-2025,20:07 WIB
Reporter : Yusup
Editor : Eneng Suryani

Ia menegaskan, para tersangka diancam pidana Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para tersangka juga diancam Pidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.* (ysp)

Kategori :