Dirinya juga tidak mengambil pusing perihal warga Rumpin yang tewas akibat truk tambang. Icang menjelaskan, bahwa kasus dan tuntutan massa aksi merupakan tugas pemerintah Kabupaten Bogor.
"Itu urusan Kabupaten, kewenangan Kabupaten," singkat dia.
Sebagai informasi, aksi massa membawa empat tuntutan yaitu, Hidupkan Perbun Nomor 56 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Angkutan Khusus Tambang,
Kemudian Realisasi Jalur Tambang, Penerangan Jalan Umum (PJU), dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.