RADAR JABAR - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto berencana menambah personel untuk menjaga lalu lintas di Parungpanjang. Diketahui, wilayah Parungpanjang menjadi tempat perlintasan bagi angkutan tambang.
Saat ini, kata Bayu personel yang bertugas di Parungpanjang berjumlah 16 orang. Ia menutur, penambahan personel menjadi prioritas bagi Dishub Kabupaten Bogor menjaga lalu lintas Parungpanjang.
"Tepat banget jadi rencana yang asalnya 16 orang disekitar sana parung panjang dan kawan-kawan. Kita akan memprioritaskan penambahan bila perlu ada beberapa personil dari galops minimal ditambah jadi 20 gitu," kata Bayu, pada Selasa (17/6/2025).
Dia mengatakan, petugas Dishub sudah melakukan patroli sejak pukul 05.00 WIB.
BACA JUGA:75 Persen Ruang Kelas SD-SMP di KBB Rusak, Bupati Komitmen Prioritaskan Sektor Pendidikan
BACA JUGA:Kasus Dugaan ASN Dinas Pendidikan Selingkuh di Kabupaten Bogor Belum Temui Titik Terang
"Karena memang baru mulai pembangunan jalan ya yang provinsi, jujur kalau yang saya lihat itu masih relatif aman. Karena petugas juga dari jam 5 itu sudah patroli, petugas dari dishub," kata dia.
"Jadi untuk menghalau kendaraan kalau misal jam 5 ternyata mau masuk kita suruh balik kanan. Hanya memang jujur saja, memang perlu penambahan personilnya," sambungnya.
Dia melanjutkan, jika petugas Dishub lengah. Maka angkutan tambang akan masuk dan itu melanggar Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023.
"Banyak (yang diputar balik), ya itu kalau kita lengah saja itu mobil akan masuk makanya setiap hari, kita stand by untuk melakukan pemutaran itu," pungkasnya.
BACA JUGA:Bupati Bogor Rudy Susmanto Izinkan SKPD Rapat di Hotel
Sebagai informasi, Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 mengatur tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor.
Perbup itu mengganti Perbup Nomor 120 Tahun 2021 sebelumnya. Pada aturan yang termaktub usai pergantian Perbup tersebut, hanya 1 poin yang diubah yaitu, jam operasional mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB menjadi 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.*