RADAR JABAR - Seorang pria berinisial AD (37) menjadi bulan-bulanan massa usai kepergok mencoba mencuri sepeda motor di depan Warkop Silih Asih, di Jalan Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Dayeuhkolot, AKP Triyono Raharja menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi saat korban tengah makan di warkop. Pelaku mencoba membobol motor yang terparkir di depan warkop, namun aksinya dipergoki oleh pemilik warung. "Pemilik warkop melihat seseorang mencurigakan mengutak-atik motor dan langsung memberitahu pemilik kendaraan. Korban pun langsung meneriaki pelaku dengan sebutan ‘maling’," ujar Triyono kepada awak media. Sabtu, 14 Juni 2025. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut, paparnya, segera berdatangan dan berhasil menangkap pelaku. BACA JUGA:Lecehkan Perempuan di Dayeuhkolot Bandung, Seorang Lansia Diamankan Polisi Sayangnya, pelaku sempat menjadi sasaran emosi warga hingga akhirnya diamankan oleh anggota Polsek Dayeuhkolot yang segera datang ke lokasi. "Benar, sebelum kami tiba, pelaku sempat dihajar massa. Namun kami segera mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Mapolsek untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," imbuhnya. Dalam peristiwa tersebut, pelaku diketahui tidak beraksi seorang diri. Ia berdua dengan rekannya yang berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas. Sementara pelaku yang tertangkap telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernopol B-4430-FTG milik korban, serta satu buah kunci T yang digunakan untuk membobol kendaraan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan percobaan pencurian kendaraan. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di tempat lain. Triyono juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat, khususnya pemilik sepeda motor, untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum. "Kami dari Polsek Dayeuhkolot menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraannya, terutama di tempat-tempat ramai seperti warung kopi, minimarket, atau pinggir jalan umum," jelasnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(ysp)Polisi dan Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor di Dayeuhkolot: Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Senin 16-06-2025,14:22 WIB
Reporter : Yusup
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #warkop silih asih
#kecamatan dayeuhkolot
#kasus curanmor
#kapolsek dayeuhkolot
#di jalan sukabirus
#desa citeureup
#akp triyono raharja
Kategori :
Terkait
Senin 16-06-2025,14:22 WIB
Polisi dan Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor di Dayeuhkolot: Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Jumat 16-05-2025,19:29 WIB
Dua Desa di Dayeuhkolot Bandung Kembali Diterjang Banjir: Ketinggian Air Capai 70 Centimeter
Kamis 30-01-2025,14:50 WIB
Pimpin Sertijab Kapolsek Dayeuhkolot dan Majalaya, Ini Harapan Kapolresta Bandung
Terpopuler
Senin 16-06-2025,10:34 WIB
Istighosah Bersama Warga, Taj Yasin Ungkap Akan Ada Penambahan Pembangunan Giant Sea Wall Sepanjang 20 KM
Senin 16-06-2025,09:59 WIB
Perizinan Hotel Fox Lite Bekasi Sudah Lengkap dan Sudah Disosialisasikan
Senin 16-06-2025,13:07 WIB
Dana Hibah Paramuka Kota Bandung Dikorupsi, Kejati Jabar Periksa 15 Saksi
Senin 16-06-2025,13:34 WIB
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Tegaskan Acara Job Fair Bukan Formalitas Belaka
Terkini
Senin 16-06-2025,17:18 WIB
Pemkot Cimahi Siapkan Anggaran Rp2,2 Miliar Lebih Untuk Pembangunan Bundaran Jati
Senin 16-06-2025,16:54 WIB
Kasus Dugaan ASN Dinas Pendidikan Selingkuh di Kabupaten Bogor Belum Temui Titik Terang
Senin 16-06-2025,15:24 WIB
Disnaker KBB Catat 77 Kasus PMI Ilegal Terjadi Selama 2024
Senin 16-06-2025,14:39 WIB
Bupati Bogor Rudy Susmanto Izinkan SKPD Rapat di Hotel
Senin 16-06-2025,14:31 WIB