Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor 1618 Tahun 2025 secara eksplisit mengatur pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Pengecualian diberikan jika peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi, mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali, sedang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali, serta dalam kondisi keadaan darurat atau bencana.
Ludi berharap, dengan adanya patroli rutin ini, seluruh pihak dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung terwujudnya Generasi Panca Waluya di Jawa Barat.
”Ini tanggung jawab bersama, semua harus ikut andil baik itu satuan pendidikan, termasuk jajaran guru, serta sosialisasi kepada para orang tua dan wali murid,” tegas Ludi.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari para pemangku kepentingan dan tokoh di wilayah, mulai dari camat, kepala desa, RW, hingga RT, untuk terus memantau dan memonitor penerapan jam malam ini.
Rencananya, Satpol PP akan mengagendakan patroli serupa setiap dua minggu sekali, mengingat banyaknya agenda lapangan yang harus ditindaklanjuti.
”Penerapan jam malam ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam menjaga dan membimbing peserta didik. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir potensi perilaku negatif dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda, selaras dengan tujuan pembentukan Generasi Panca Waluya yang unggul dan berkarakter,” tandasnya. (wit/ziz)