Pihaknya segera melakukan penelusuran dan menemukan bahwa pelaku tinggal di wilayah Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.
Pelaku, kata ia, diamankan sekitar pukul 19.30 WIB di rumahnya dan dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan awal.
“Pada saat di rumah keluarga bapak itu, bapak ini belum sampai. Dan sekitar setengah delapan lah. Barulah bapak itu pulang ke rumahnya. Dan, setelah itu kita bawa bapak itu ke Polsek untuk kita minta keterangan wawancara awal bersama keluarganya, didampingi keluarga juga,” ujarnya.
Ia juga menyebut jika saat ini baik terduga pelaku dan korban sudah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung.
“Nah, untuk saat ini korban sama terlapor ditangani oleh Satreskrim Polresta Bandung,” jelasnya.
BACA JUGA:Peredaran Miras Jumlah Besar di Pacet Bandung Digagalkan, Polisi Amankan 656 Botol
Pihaknya juga menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. Namun, hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan menunggu hasil pemeriksaan ahli.