"Untuk selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, kami tidak punya kemampuan apa-apa untuk mempercepat atau memperlambat, jadi kami serahkan dan percayakan sepenuhnya ke pihak kepolisian," pungkasnya
Sebelumnya, Polemik antara BAZNAS Jawa Barat dengan mantan pegawainya, kini telah menjadi sorotan setelah adanya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar kepada Tri Yanto (TY).
Diketahui Tri Yanto selaku mantan pegawai BAZNAS Jawa Barat, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan yang disampaikan pada tanggal 7 Maret 2025 lalu dengan Nomor: LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT atas dugaan tindak pidana siber berupa akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar
Akan tetapi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tri Yanto sempat mengungkap dan melaporkan atau menjadi whistleblower atas adanya dugaan kasus penyelewengan dana zakat senilai Rp9,8 Miliar di tahun 2021 - 2023 serta korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp3,5 Miliar oleh BAZNAS Jabar.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Bandung (UNISBA) Prof Nandang Sambas mengatakan, agar kasus dugaan tersebut dapat segera terungkap, kedua belah pihak baik Tri Yanto selaku whistleblower maupun BAZNAS Jabar harus dilakukan penyelidikan.