RADAR JABAR - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor mengungkapkan, jika pekerja yang mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan dapat langsung melapor ke kantor.
Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Disnaker Nana Mulyana. Ia menjelaksan, setelah menerima laporan dari pekerja itu pihaknya segera penanganan lebih lanjut.
Nantinya, jika memang perusahaan tersebut benar menahan ijazah para pekerja, pihak Disnaker akan memberikan pembinaan.
"Lapor aja ke kita, nanti kita akan telusuri seperti apa kejadiannya kalau memang itu betul. Kita akan melakukan pembinaan lebih lanjut," jelas Nana saat dihubungi, pada Senin (26/5/2025).
Dia menjelaskan, untuk sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang menahan ijazah pekerja perlu dikaji lebih lanjut terlebih dulu dengan peraturan yang ada.
BACA JUGA:Pemkab Bogor Raih Opini WTP dari BPK RI
Kemudian, lanjut Nana, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait perihal pemberian sanksi yang menahan ijazah atau dokumen pribadi para pekerja.
"Kalau sanksi kita pelajari dulu lebih lanjut terkait dengan aturan yang ada. Kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dengan perusahaan yang menahan dokumen para pekerja," jelas dia.
Adapun, ia berpesan kepada pihak perusahaan dan masyarakat Kabupaten Bogor perlu menciptakan hubungan yang harmonis antara pekerja, buruh, dan juga para pengusaha.
Karenanya, pihak perusahaan dan masyarakat juga saling membutuhkan satu sama lain.
"Yang jelas gini, masyarakat perlu ada perusahaan, perusahaan juga perlu ada pekerja untuk itu mari kita ciptakan hubungan yang harmonis antara pekerja, buruh, dan para pengusaha. Sehingga tercipta, terwujud produktifitas bangsa ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang pelarangan penahanan ijazah atau dokumen pribadi oleh perusahaan atau pemberi kerja.