DLH Kabupaten Bogor Ungkap Cara Pengelolaan Sampah TPA Galuga, Mulai dari Teras Sering dan Sampah Jadi Energi

Jumat 23-05-2025,15:01 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

RADAR JABAR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mengungkapkan rencana pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga.

Kepala DLH Soebiantoro menjelaskan, terdapat dua langkah untuk penanganan TPA Galuga tersebut.

Berdasarkan hasil pertemuan Bupati Bogor Rudy Susmanto dengan Walikota Bogor Dedie Rachim, kata dia, Rudy memberikan instruksi membuat teras sering sampah di TPA Galuga sebagai upaya jangka pendek.

Diketahui, TPA Galuga memiliki dua lahan yang berbeda, yakni milik Kabupaten Bogor seluas 3,7 hektare dan Kota Bogor memiliki luasan 3,9 hektare.

"Jangka pendeknya sesuai arahan Bupati kita sudah mengadakan pertama adalah teras sering," kata Soebiantoro, pada Jumat (23/5/2025).

BACA JUGA:Ketua Viking Imbau Bobotoh Tak Konvoi Usai Laga terakhir Kontra Persis Solo

BACA JUGA:Upaya Disdukcapil Kabupaten Bogor Gelar Adminduk untuk Tingkatkan Masyarakat Punya Dokumen Lengkap dan Sah

Nantinya, ada teras sering itu akan menggeser sampah-sampah yang ada di Kabupaten Bogor ke lahan milik pemerintah Kota Bogor.

Ia melanjutkan, teras sering dibuat agar tidak terjadinya longsor.

"Ternyata ada ide dari Pak Wali dengan Bupati kita kerjasama, insya allah nanti sampah itu akan digeser ke Kota Bogor membuat teras sering alat seperti turap supaya tidak longsor," jelas dia.

Kemudian, untuk upaya pengelolaan jangka panjang, Soebiantoro menjelaskan akan mengolah sampah menjadi tenaga listrik atau Refuse Derived Fuel (RDF).

Lebih jauh, pengelolaan RDF itu akan bekerja sama dengan perusahaan yang memerlukan batu bara. Dia mengklaim, nantinya hasil pengelolaan RDF itu seperti baru bara.

"Nah itu yang diolah untuk menjadi tenaga listrik, RDF itu jangka panjang. Nanti kerjasamanya dengan perusahan-perusahan yang memerlukan batur bara, kan nanti seperti batu bara," pungkasnya.

Kategori :