Langgar Sejumlah Aturan, Palaguna Disegel oleh Pemkot Bandung

Kamis 22-05-2025,16:22 WIB
Reporter : Muhammad Fajar Rivaldi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

RADAR JABAR DISWAY – Pemkot Bandung, Jawa Barat, menyegel lahan bekas bangunan Palaguna Plaza yang berada di Jalan Asia-Afrika. Tindakan ini menyusul penemuan pelanggaran terhadap peraturan daerah hingga adanya dampak buruk pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

 

Menurut Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, penyegelan dilakukan sebab pemakaian lahan itu tidak sesuai peruntukan. Selain itu juga menyebabkan dampak lingkungan imbas tumpukan sampah dari kegiatan pasar malam.

 

“Mulai hari ini daerah ini ditutup dan disegel secara permanen. Kita akan lakukan penindakan, baik secara pidana ringan maupun lainnya, tergantung perkembangan,” ucap Farhan di Bandung, Kamis 22 Mei 2025, dikutip dari Antara.

 

Sejak awal, kata dia, status kepemilikan lahan itu tidak jelas. Alhasil sempat menjadi kendala dalam penindakan yang Pemkot Bandung lakukan.

 

BACA JUGA:Tertibkan Premanisme dan Parkir Liar di Banjaran, Polresta Bandung Amankan 25 Orang


“Saya awalnya memang tidak berani menyentuh karena katanya milik swasta, katanya milik pemerintah provinsi. Tidak jelas,” paparnya.

 

Farhan mengatakan penyegelan dilakukan demi kepentingan publik lnataran kondisi kawasan itu mencemari lingkungan serta mengganggu ketertiban di tengah kota.

 

Selain itu, ia menyoroti pelanggaran pada rekomendasi Dinas Perhubungan. Di mana area yang seharusnya difungsikan menjadi tempat parkir malah digunakan untuk taman hiburan.

 

Kategori :