BACA JUGA:Bapenda Kabupaten Bandung Pasang Spanduk Peringatan Bagi Tempat Usaha Tak Bayar Pajak
BACA JUGA:Manfaatkan Relaksasi Pajak dari Bapenda Jabar, Nunggak Pajak Kendaraan 7 Tahun, Bayar 3 Tahun
Diberitakan sebelumnya, mobil dinas milik salah satu instansi di Kabupaten Bogor dikenai tilang di wilayah Jakarta Timur. Penilangan itu karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya.
Mobil tersebut ditilang di sekitar Traffic Light Halim Baru, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (19/5/2025) kemarin.
Diketahui, mobil jenis Xpander Cross itu memasang TNKB Hitam dengan No.Pol F 1557 YM dan memiliki Plat Merah dengan No.Pol F 1554 I.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, mobil tersebut menggunakan TNKB hitam yang tidak sesuai. Padahal, kendaraan itu menggunakan TNKB merah.
"Jadi awalnya menggunakan TNKB hitam yang tidak sesuai. Aslinya TNKB merah," kata AKBP Argo Wiyono lewat keterangan tertulis, pada Senin (19/5/2025) malam.