Mobil Jimny All Grip Jadi Kendaraan untuk 3 Dinas di Kabupaten Bogor

Selasa 06-05-2025,16:29 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR - Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah telah menerima Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 perihal efisiensi anggaran.

Presiden Prabowo Subianto meneken Inpres Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari 2025 lalu. Tujuan Inpres itu agar pihak Pemerintah Pusat, Kementerian/Lembaga, hingga Pemerintah Daerah tidak melakukan pemborosan anggaran.

Di tengah maraknya penghematan anggaran demi merealisasikan efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan unit mobil baru untuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

OPD yang menerima mobil jenis Jimny AllGrip keluaran 2024 itu yakni, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).

BACA JUGA:Aksi Begal di Bumiwangi Ciparay Kabupaten Bandung, Polisi Buru Pelaku

BACA JUGA:Rumah Janda Tiga Anak Ambruk Akibat Hujan Deras

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengungkapkan, mobil tersebut sebagai penunjang operasional. Dia melanjutkan, pihaknya menerima dua unit Jimny All Grip 2024.

"Dalam waktu dekat Pol PP dikasih dua (unit), yang baru selesai satu. Ini sebagai penunjang untuk kegiatan operasional di Kabupaten Bogor," ungkap Cecep Imam di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, pada Selasa (6/5/2025).

"Ini tahun keluaran 2024, kalau lihat kilometer ada yang 6 ribu dan 8 ribu," lanjut dia.

Ia menutur, dinas yang menerima kendaraan dinas memiliki merk yang sama. Bahkan, Cecep mengatakan, mobil yang terparkir di halaman Pendopo Bupati Bogor sudah boleh dibawa. Bahkan ia menawarkan, untuk ikut bersamanya menaiki mobil tersebut.

BACA JUGA:Upaya Pemkab Bogor Realisasi Program Pusat Soal Digitalisasi Sekolah

BACA JUGA:Tak Sabar Rotasi dan Mutasi Pejabat Eselon II, Bupati Bogor: Surat Terbit Hari Ini, Dilantik Besok Pagi

"Ini sudah boleh dibawa, jadi kalo mau gabung hayo," tuturnya.

Dia menambahkan, anggaran pembelian kendaraan dinas itu berasal dari bagian pemaksimalan aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Itu bagian pemaksimalan aset, terutama yang dimiliki oleh OPD lain. Dan untuk pembagiannya maksimal terhadap pertimbangan pimpinan," sambungnya.

Kategori :