Polisi Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan di Baleendah Bandung: Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis 24-04-2025,12:45 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

Ia menegaskan, kedua pelaku kini ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara.* (ysp)

Kategori :