Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman Divonis 2 Tahun Penjara karena Kasus Suap

Rabu 16-04-2025,23:10 WIB
Reporter : Cucun siti Maryam
Editor : Cucun siti Maryam

RADAR JABAR - Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun karena terbukti menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik. Ia dinyatakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Sub Seksi Penuntutan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Indra Oka Margana, menyampaikan bahwa pembacaan putusan terhadap kasus tersebut telah dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Sidang berlangsung hingga sore hari dan vonis dibacakan secara resmi pada pukul 17.15 WIB, dengan susunan majelis hakim yang hadir secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dari tuntutan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) tiga tahun, vonis dua tahun. Soleman terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b," katanya kepada media, Rabu petang.

BACA JUGA:Groundbreaking KAI Lifestyle Medan Resmi Digelar, Tandai Awal Baru di Jantung Kota

BACA JUGA:Penuhi Janji ke Pramono Anung, Azrul Ananda Gowes Surabaya-Jakarta

Soleman dijatuhi hukuman berupa denda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Jumlah ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang semula meminta agar terdakwa dikenakan denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, seluruh barang bukti dalam perkara ini diputuskan untuk ditangani sesuai dengan tuntutan pihak penuntut umum. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp7.500.

Tak hanya Soleman yang menerima putusan hukuman, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya, yakni Resvi Firnia Pratama. Resvi dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 18 bulan kurungan.

Ia terbukti bersalah karena telah memberikan suap kepada Soleman dalam bentuk dua unit kendaraan, yaitu satu unit mobil Mitsubishi Pajero dan satu unit mobil sedan merek BMW.

Dalam sidang tersebut terungkap bahwa Resvi merupakan seorang rekanan atau kontraktor yang terlibat dalam proyek pekerjaan fisik. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

"Vonis Resvi sudah sesuai tuntutan kami. Yang bersangkutan juga dikenakan denda Rp100 juta subsider dua bulan, barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500," ucapnya.

Oka mengaku terdakwa Soleman menyatakan menerima putusan vonis dan terdakwa Resvi memutuskan untuk pikir-pikir. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap kedua putusan tersebut.

"Terhadap putusan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir, waktu pikir-pikir tujuh hari. Besok kami juga akan sampaikan laporan tertulis kepada pimpinan karena putusan tadi selesai dibacakan pukul 17.15 WIB," demikian Oka.

Kategori :