Sebagai informasi, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Tanah Sareal Merupakan Keponakan dengan Tante
Senin 07-04-2025,13:40 WIB
Reporter : Cucun siti Maryam
Editor : Cucun siti Maryam
Kategori :
Terkait
Jumat 09-05-2025,14:24 WIB
Kapolresta Bogor Kota Sebut 9 Tersangka Aksi Tindak Pidana Premanisme Punya Organisasi: Masih Ditelusuri
Rabu 07-05-2025,17:14 WIB
Biadab! Anak Bunuh Ayah Tiri dan Aniaya Ibu Kandung di Banjaran Bandung, Ini Motifnya
Senin 21-04-2025,14:52 WIB
Pemkot Bandung Beri Modal Usaha Rp2 Juta Untuk Perempuan Kepala Keluarga
Senin 07-04-2025,13:40 WIB
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Tanah Sareal Merupakan Keponakan dengan Tante
Senin 07-04-2025,10:19 WIB
Polresta Bogor Kota Buru Pelaku Pembunuhan Perempuan di Tanah Sareal
Terpopuler
Sabtu 09-08-2025,13:50 WIB
Hadapi Disrupsi Teknologi dan Tantangan Dunia Kerja, KNPI Cimahi Luncurkan GenAci
Sabtu 09-08-2025,16:00 WIB
Bansos Dipakai Judol, Dinsos Bogor: Jangan Salahkan Pemerintah Bila Fasilitas Dicabut
Sabtu 09-08-2025,13:15 WIB
Nama 'Agus' dapat Berlibur Gratis di Enchanting Valley Bogor, Begini Ketentuannya
Sabtu 09-08-2025,13:32 WIB
Wacana Parkir Bertingkat di Bojonggede, Dishub Kabupaten Bogor Sebut sedang Siapkan DED
Minggu 10-08-2025,08:53 WIB
Hujan Deras Sebabkan Longsor di Cilebut Bogor, Ruang Tengah Rusak Berat
Terkini
Minggu 10-08-2025,10:14 WIB
Pipinos Bakery and Resto: Dari toko kue rumahan menjadi restoran dengan cita rasa New American
Minggu 10-08-2025,08:53 WIB
Hujan Deras Sebabkan Longsor di Cilebut Bogor, Ruang Tengah Rusak Berat
Sabtu 09-08-2025,16:00 WIB
Bansos Dipakai Judol, Dinsos Bogor: Jangan Salahkan Pemerintah Bila Fasilitas Dicabut
Sabtu 09-08-2025,13:50 WIB
Hadapi Disrupsi Teknologi dan Tantangan Dunia Kerja, KNPI Cimahi Luncurkan GenAci
Sabtu 09-08-2025,13:32 WIB