Dianggap Selesai Soal Kompensasi Angkot, Kajari Kabupaten Bogor: Pengembalian Tidak Hentikan Proses Hukum

Minggu 06-04-2025,17:17 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

RADAR JABAR - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tetap menjalankan proses hukum, meski uang kompensasi para sopir angkot sudah dikembalikan dan dianggap selesai oleh Kepala Dishub Kabupaten Bogor.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Irwanuddin Tadjuddin menegaskan, proses pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum

"Kalau dikembalikan kan proses pengembalian kan tidak menghentikan perbuatan pidana nya. Kita lihat nanti seperti apa," kata Irwanuddin di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Minggu (6/4/2025).

Hingga kini, tim siber pungli yang terdiri dari Polres Bogor, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dan Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan terhadap sembilan oknum yang diduga bermasalah.

Saat ini, tim siber pungli tengah memeriksa dua persoalan yakni beberapa Kepala Desa yang meminta THR dan kabar pemotongan kompensasi untuk para sopir angkot jalur Puncak Bogor.

"Saat ini kan masih dilakukan oleh siber pungli, kami masih menunggu hasil penyidikan dan penyelidikan oleh siber pungli," ucap dia.

BACA JUGA:Periksa 9 Oknum yang Bermasalah, Pemkab Bogor dan Forkopimda Sampaikan Hasil Pekan Depan

BACA JUGA:Porak Poranda Kantor Pemkab Bogor Akibat Hujan dan Angin Kencang

Sebelumnya, Kepala Dishub Kabupaten Bogor Agus Ridho menjelaskan, pihak yang melakukan pemungutan itu sudah melakukan klarifikasi dan mengembalikan uang kepada para sopir sebesar Rp 11,2 Juta.

Agus menutur, nama instansi Dishub Kabupaten Bogor dicatut agar meyakinkan para sopir dalam kegiatan pemotongan kompensasi itu.

"Ya memang dishub istilahnya dicatut namanya sehingga dalam hal ini itu untuk meyakinkan kepada para sopir sehingga dalam hal ini saya katakan, saya tegaskan bahwa tidak ada," tegasnya.

"Kita ini sifatnya hanya membantu dan itu program, program provinsi jadi yang membagikan juga bank BJB dan Baznas jadi kita ga ada keterkaitan dalam hal ini," sambung dia.

Ia menyampaikan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) sudah memberikan klarifikasi dan mengembalikan dana tersebut.

"Maka ini sudah diklarifikasi sudah diakui dan sudah dikembalikan oleh pihak yang melakukannya pemotongan, maka dalam hal ini sudah selesai," pungkasnya.

Kategori :