Tindaklanjuti SK Gubernur Jabar, Bupati Bandung Keluarkan SE Soal Tunggakan dan Denda Pajak Ranmor

Senin 24-03-2025,05:18 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

"Hal ini, berupa Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dengan cara membayar Pajak Kendaraan Tahun Berjalan dari tanggal 20 Maret sampai dengan 6 Juni 2025," imbuh Kang DS.*** (ysp)

Kategori :