"Hal ini, berupa Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dengan cara membayar Pajak Kendaraan Tahun Berjalan dari tanggal 20 Maret sampai dengan 6 Juni 2025," imbuh Kang DS.*** (ysp)
Tindaklanjuti SK Gubernur Jabar, Bupati Bandung Keluarkan SE Soal Tunggakan dan Denda Pajak Ranmor
Senin 24-03-2025,05:18 WIB
Editor : Eneng Suryani
Kategori :