"Hal ini, berupa Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dengan cara membayar Pajak Kendaraan Tahun Berjalan dari tanggal 20 Maret sampai dengan 6 Juni 2025," imbuh Kang DS.*** (ysp)
Tindaklanjuti SK Gubernur Jabar, Bupati Bandung Keluarkan SE Soal Tunggakan dan Denda Pajak Ranmor
Senin 24-03-2025,05:18 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani
Kategori :
Terkait
Senin 24-03-2025,05:18 WIB
Tindaklanjuti SK Gubernur Jabar, Bupati Bandung Keluarkan SE Soal Tunggakan dan Denda Pajak Ranmor
Minggu 16-03-2025,06:08 WIB
Kang Cucun Apresiasi Bupati Bandung Berani Gelontorkan Anggaran Rp109 Miliar untuk Program Insentif Guru Ngaji
Sabtu 08-03-2025,15:22 WIB
Rencana Pembangunan Jalan Lingkar Cileunyi, KDS Minta KDM Turun Tangan
Sabtu 08-03-2025,05:08 WIB
Jumling ke-117 di Rancaekek, KDS Sampaikan Program 100 Hari Kerja Bupati Bandung
Kamis 06-03-2025,13:17 WIB
Bupati Bandung Bernostalgia Saat Safari Ramadan Bersama Wabup Ali Syakieb
Terpopuler
Jumat 18-04-2025,11:30 WIB
Kolaborasi Pemerintah dengan Pengusaha Gelar Walikota Cup 2025 Ciptakan Talenta Muda Berbakat
Jumat 18-04-2025,22:24 WIB
Ratusan Personel Polres Garut Dikerahkan untuk Amankan PSU Pilkada Tasikmalaya 2025
Jumat 18-04-2025,20:11 WIB
Pemkab Bogor Pastikan Jembatan Rawayan Bagi Para Anak Sekolah yang Lintasi Sungai Rampung dalam Dua Minggu
Jumat 18-04-2025,21:17 WIB
Erick Thohir ungkap lokasi Piala AFF U-23 di Sidoarjo
Terkini
Jumat 18-04-2025,22:24 WIB
Ratusan Personel Polres Garut Dikerahkan untuk Amankan PSU Pilkada Tasikmalaya 2025
Jumat 18-04-2025,21:17 WIB
Erick Thohir ungkap lokasi Piala AFF U-23 di Sidoarjo
Jumat 18-04-2025,20:11 WIB
Pemkab Bogor Pastikan Jembatan Rawayan Bagi Para Anak Sekolah yang Lintasi Sungai Rampung dalam Dua Minggu
Jumat 18-04-2025,11:30 WIB
Kolaborasi Pemerintah dengan Pengusaha Gelar Walikota Cup 2025 Ciptakan Talenta Muda Berbakat
Kamis 17-04-2025,22:30 WIB