Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar Dimulai 20 Maret 2025

Rabu 19-03-2025,19:53 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

RADAR JABAR, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengadakan program pemutihan bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mencakup pembebasan tunggakan dan denda.

Sebagaimana yang dikutip Radar Jabar dari laman website @Jabarekspres, Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. Pemutihan ini akan berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 dan bertujuan untuk membantu masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Jadi menjelang Hari Raya Idul Fitri (2025) Gubernur Jawa Barat mengumumkan pembebasan Tunggakan atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya," ucapnya melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (19/3).

Dedi menyampaikan bahwa dalam program ini, Bapenda Jabar akan menerapkan sejumlah persyaratan. Salah satu ketentuan yang diberlakukan adalah pemutihan PKB, termasuk pembebasan tunggakan dan denda, hanya diperuntukkan bagi individu maupun badan yang memiliki kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat serta Daerah Metro Jaya.

 

BACA JUGA:Kejar Target PAD Rp 2 Triliun, Bapenda Kabupaten Bandung Luncurkan Program Gerebeg Pajak

BACA JUGA:Bapenda Kabupaten Bandung Pasang Spanduk Peringatan Bagi Tempat Usaha Tak Bayar Pajak

 

"Batas waktu mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Jadi bagi pemilik kendaraan bermotor untuk segera memperpanjang pajak tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya," ucapnya

Dedi menjelaskan bahwa program ini diselenggarakan untuk memudahkan masyarakat serta mendorong kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Kemudian, dengan kebijakan ini diharapkan data kepemilikan kendaraan akan lebih tertib dan akurat. Sehingga bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi bisa segera mengurus bea balik nama yang sudah digratiskan. Namun, untuk biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya

Untuk diketahui, melalui unggahan sosial media pribadinya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa Pemprov Jabar akan melaksanakan program pemutihan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dalam unggahannya, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa kendaraan dengan tunggakan pajak sejak tahun 2024 atau sebelumnya akan mendapatkan pembebasan denda dan tunggakan.

"Awalnya, layanan perpanjangan STNK bagi kendaraan yang menunggak pajak direncanakan mulai 11 April hingga 6 Juni 2025. Namun, saya ingin warga Jabar bisa menikmati Lebaran dengan tenang, tanpa khawatir soal pajak kendaraan mereka. Oleh karena itu, program ini dimulai lebih awal, yaitu pada Kamis, 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025," ujar Demul, sapaan akrabnya, melalui akun media sosialnya.(san).

Kategori :