RADAR JABAR - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi disahkan dalam Sidang Paripuna DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Senin 17 Maret 2025.
Dengan disetujuinya raperda ini, maka segala hal berkaitan dengan bangunan dan gedung bakal lebih ditertibkan Pemkab Bandung. "Perda PBG ini dalam rangka tertib bangunan dan gedung. Salah satunya diatur mengenai rumah warga itu jangan sampai membelakangi sungai lagi, tapi harus menghadap ke sungai," jelas Bupati Bandung Dadang Supriatna seusai rapat paripurna. Kalau masih ada rumah yang masih membelakangi sungai, kata ia, maka mau tidak mau akan ditertibkan Pemkab Bandung. "Bangunan maupun gedung yang ada di sempadan sungai ini nantinya insyaallah akan diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Pemprov Jawa Barat," imbuh Kang DS sapaan akrabnya Dadang Supriatna. Ia menjelaskan, Perda PBG ini juga ada hubungannya dengan penanggulangan bencana banjir yang selama ini banyak diakibatkan oleh maraknya pembangunan gedung yang tidak sesuai aturan dan peruntukannya. BACA JUGA:Akibat Intensitas Curah Hujan Tinggi, 40 SD dan 4 SMP di Kabupaten Bandung Terendam Banjir BACA JUGA:Urai Kemacetan, Waket DPR RI Turun Langsung Gatur Arus Lantas di Solokanjeruk Kabupaten Bandung "Artinya, dengan adanya Perda PBG ini pemerintah sudah memberikan perlindungan atau proteksi agar terhindar dari bencana maupun hal lain yang tidak diinginkan. Kalau masyarakat terus memaksa, ya jangan salahkan pemerintah kalau ada risiko apa-apa," imbuhnya. Kang DS menambahkan, Pemkab Bandung bersama Pemprov Jawa Barat juga akan terus melakukan penanganan lahan kritis dan pembangunan danau retensi di Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang. "Untuk perbaikan lahan kritis di Kecamatan Kertasari, Pangalengan dan Kecamatan Pacet, insya Allah jadi Gubernur Jawa Barat siap memperbaiki seluat 200 hektare. Dari Pemkab Bandung sendiri melalui dana CSR rencananya akan diperbaiki seluas 2.700 Ha," pungkasnya.(ysp)Perda Gedung dan Bangunan Kabupaten Bandung Disahkan, Rumah di Sempadan Sungai Bakal Ditertibkan
Senin 17-03-2025,19:36 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #sidang paripuna dprd kabupaten bandung
#raperda
#persetujuan bangunan gedung
#perda
#parpurna
#kabupaten bandung
Kategori :
Terkait
Senin 17-03-2025,19:36 WIB
Perda Gedung dan Bangunan Kabupaten Bandung Disahkan, Rumah di Sempadan Sungai Bakal Ditertibkan
Jumat 27-12-2024,22:33 WIB
DPRD Jawa Barat Resmikan Tiga Peraturan Daerah untuk Perlindungan dan Pembangunan
Jumat 13-12-2024,22:03 WIB
Anggota DPRD Jabar Asep Syamsudin Sosialisasikan Perda tentang Pesantren
Jumat 13-12-2024,21:40 WIB
DPRD Kota Bogor Diskusikan Raperda untuk Perlindungan Guru
Senin 09-12-2024,20:20 WIB
Masa Tanggap Darurat Dinilai Gagal, PSDK Kabupaten Bandung Soroti Kinerja BPBD
Terpopuler
Senin 17-03-2025,04:43 WIB
Tiga Pekerja PT Adira Semesta Industri Tewas Tenggelam di Sumur Limbah, Tim SAR Bandung Evakuasi Korban
Senin 17-03-2025,08:13 WIB
Video Viral, Aksi Geng Motor Keroyok Jukir di Cimaung Bandung Hingga Tewas
Senin 17-03-2025,10:22 WIB
Keroyok Jukir Hingga Tewas di Cimaung, Gerombolan Geng Motor Diburu Polisi
Senin 17-03-2025,16:44 WIB
Kemenhut Pasang Plang Pengawasan terhadap 15 Villa Ilegal di Kawasan Hulu DAS Cisadane
Senin 17-03-2025,19:20 WIB
Geledah Markas Brigez, Polresta Bandung Amankan Tujuh Orang dan Sebuah Cerulit
Terkini
Senin 17-03-2025,22:53 WIB
Disperindag Jabar Perkuat Pengawasan Takaran MinyaKita
Senin 17-03-2025,19:36 WIB
Perda Gedung dan Bangunan Kabupaten Bandung Disahkan, Rumah di Sempadan Sungai Bakal Ditertibkan
Senin 17-03-2025,19:28 WIB
Bakso Bintang Asia: Sajian Lezat! Rayakan Keberagaman Kuliner Asia Tenggara
Senin 17-03-2025,19:20 WIB
Geledah Markas Brigez, Polresta Bandung Amankan Tujuh Orang dan Sebuah Cerulit
Senin 17-03-2025,17:16 WIB