RADAR JABAR - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi disahkan dalam Sidang Paripuna DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Senin 17 Maret 2025.
Dengan disetujuinya raperda ini, maka segala hal berkaitan dengan bangunan dan gedung bakal lebih ditertibkan Pemkab Bandung. "Perda PBG ini dalam rangka tertib bangunan dan gedung. Salah satunya diatur mengenai rumah warga itu jangan sampai membelakangi sungai lagi, tapi harus menghadap ke sungai," jelas Bupati Bandung Dadang Supriatna seusai rapat paripurna. Kalau masih ada rumah yang masih membelakangi sungai, kata ia, maka mau tidak mau akan ditertibkan Pemkab Bandung. "Bangunan maupun gedung yang ada di sempadan sungai ini nantinya insyaallah akan diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Pemprov Jawa Barat," imbuh Kang DS sapaan akrabnya Dadang Supriatna. Ia menjelaskan, Perda PBG ini juga ada hubungannya dengan penanggulangan bencana banjir yang selama ini banyak diakibatkan oleh maraknya pembangunan gedung yang tidak sesuai aturan dan peruntukannya. BACA JUGA:Akibat Intensitas Curah Hujan Tinggi, 40 SD dan 4 SMP di Kabupaten Bandung Terendam Banjir BACA JUGA:Urai Kemacetan, Waket DPR RI Turun Langsung Gatur Arus Lantas di Solokanjeruk Kabupaten Bandung "Artinya, dengan adanya Perda PBG ini pemerintah sudah memberikan perlindungan atau proteksi agar terhindar dari bencana maupun hal lain yang tidak diinginkan. Kalau masyarakat terus memaksa, ya jangan salahkan pemerintah kalau ada risiko apa-apa," imbuhnya. Kang DS menambahkan, Pemkab Bandung bersama Pemprov Jawa Barat juga akan terus melakukan penanganan lahan kritis dan pembangunan danau retensi di Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang. "Untuk perbaikan lahan kritis di Kecamatan Kertasari, Pangalengan dan Kecamatan Pacet, insya Allah jadi Gubernur Jawa Barat siap memperbaiki seluat 200 hektare. Dari Pemkab Bandung sendiri melalui dana CSR rencananya akan diperbaiki seluas 2.700 Ha," pungkasnya.(ysp)Perda Gedung dan Bangunan Kabupaten Bandung Disahkan, Rumah di Sempadan Sungai Bakal Ditertibkan
Senin 17-03-2025,19:36 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #sidang paripuna dprd kabupaten bandung
#raperda
#persetujuan bangunan gedung
#perda
#parpurna
#kabupaten bandung
Kategori :
Terkait
Jumat 17-10-2025,21:26 WIB
Pemkab Cirebon Sosialisasikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, PHRI Minta Perlindungan Bagi Pelaku Usaha
Senin 29-09-2025,21:25 WIB
Bupati Kang DS Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung
Rabu 25-06-2025,16:45 WIB
Pansus 5 DPRD Rampung Bahas Raperda Penetapan 270 Desa, Ini Harapan Komisi B Kepada Pemkab Bandung
Jumat 23-05-2025,20:51 WIB
Pemkab Bogor Usulkan Tiga Raperda ke DPRD Kabupaten Bogor Ketika Rapat Paripurna
Terpopuler
Senin 03-11-2025,06:51 WIB
Pabrik Tekstil di Cikancung Bandung Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Senin 03-11-2025,09:50 WIB
Hijaukan Hulu, Sejahterakan Warga: Pertamina dan Kementerian Lingkungan Hidup Tanam Pohon Produktif di Bogor
Senin 03-11-2025,13:04 WIB
Imajiner Dedi Mulyadi, Bagikan Pajak Tambang untuk Beri Intensif ke Masyarakat
Senin 03-11-2025,16:35 WIB
Bangunan SMKN 1 Gunung Putri Roboh Imbas Hujan Deras dan Angin Kencang
Senin 03-11-2025,09:26 WIB
Tak Perlu Cemas Biaya, Peserta JKN di Bandung Tenang Jalani Operasi Besar
Terkini
Senin 03-11-2025,19:04 WIB
Saat 5 Bangunan SMKN 1 Gunung Putri Roboh, Pelajar: Ada Gemuruh
Senin 03-11-2025,16:35 WIB
Bangunan SMKN 1 Gunung Putri Roboh Imbas Hujan Deras dan Angin Kencang
Senin 03-11-2025,16:26 WIB
Tepis Isu Soal Pembebasan Lahan SMPN 6 Pangalengan, Kadisdik: Proses Pembangunan Masih Berlanjut
Senin 03-11-2025,16:00 WIB
Lagi, Binaan Astra Honda Melesat Kencang di Barcelona Ciptakan Sejarah Untuk Indonesia
Senin 03-11-2025,15:29 WIB