RADAR JABAR - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi disahkan dalam Sidang Paripuna DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Senin 17 Maret 2025.
Dengan disetujuinya raperda ini, maka segala hal berkaitan dengan bangunan dan gedung bakal lebih ditertibkan Pemkab Bandung. "Perda PBG ini dalam rangka tertib bangunan dan gedung. Salah satunya diatur mengenai rumah warga itu jangan sampai membelakangi sungai lagi, tapi harus menghadap ke sungai," jelas Bupati Bandung Dadang Supriatna seusai rapat paripurna. Kalau masih ada rumah yang masih membelakangi sungai, kata ia, maka mau tidak mau akan ditertibkan Pemkab Bandung. "Bangunan maupun gedung yang ada di sempadan sungai ini nantinya insyaallah akan diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Pemprov Jawa Barat," imbuh Kang DS sapaan akrabnya Dadang Supriatna. Ia menjelaskan, Perda PBG ini juga ada hubungannya dengan penanggulangan bencana banjir yang selama ini banyak diakibatkan oleh maraknya pembangunan gedung yang tidak sesuai aturan dan peruntukannya. BACA JUGA:Akibat Intensitas Curah Hujan Tinggi, 40 SD dan 4 SMP di Kabupaten Bandung Terendam Banjir BACA JUGA:Urai Kemacetan, Waket DPR RI Turun Langsung Gatur Arus Lantas di Solokanjeruk Kabupaten Bandung "Artinya, dengan adanya Perda PBG ini pemerintah sudah memberikan perlindungan atau proteksi agar terhindar dari bencana maupun hal lain yang tidak diinginkan. Kalau masyarakat terus memaksa, ya jangan salahkan pemerintah kalau ada risiko apa-apa," imbuhnya. Kang DS menambahkan, Pemkab Bandung bersama Pemprov Jawa Barat juga akan terus melakukan penanganan lahan kritis dan pembangunan danau retensi di Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang. "Untuk perbaikan lahan kritis di Kecamatan Kertasari, Pangalengan dan Kecamatan Pacet, insya Allah jadi Gubernur Jawa Barat siap memperbaiki seluat 200 hektare. Dari Pemkab Bandung sendiri melalui dana CSR rencananya akan diperbaiki seluas 2.700 Ha," pungkasnya.(ysp)Perda Gedung dan Bangunan Kabupaten Bandung Disahkan, Rumah di Sempadan Sungai Bakal Ditertibkan
Senin 17-03-2025,19:36 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #sidang paripuna dprd kabupaten bandung
#raperda
#persetujuan bangunan gedung
#perda
#parpurna
#kabupaten bandung
Kategori :
Terkait
Senin 29-09-2025,21:25 WIB
Bupati Kang DS Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung
Rabu 25-06-2025,16:45 WIB
Pansus 5 DPRD Rampung Bahas Raperda Penetapan 270 Desa, Ini Harapan Komisi B Kepada Pemkab Bandung
Jumat 23-05-2025,20:51 WIB
Pemkab Bogor Usulkan Tiga Raperda ke DPRD Kabupaten Bogor Ketika Rapat Paripurna
Senin 17-03-2025,19:36 WIB
Perda Gedung dan Bangunan Kabupaten Bandung Disahkan, Rumah di Sempadan Sungai Bakal Ditertibkan
Terpopuler
Jumat 03-10-2025,08:13 WIB
GIIAS Bandung 2025 Resmi Dibuka! Hadirkan Deretan Merek dan Kendaraan Terbaru
Jumat 03-10-2025,11:02 WIB
Menteri LH Ajak Masyarakat Rawat Aliran Sungai Ciliwung: Masa Tidak Bisa Bersihkan
Jumat 03-10-2025,17:25 WIB
Bupati Bandung Ingatkan Poktan Bantuan Alsintan Jangan Dikuasai Seseorang
Jumat 03-10-2025,08:19 WIB
Bupati Bandung Ingatkan PPPK Baru: Jangan Hanya Andalkan Medsos dan AI
Jumat 03-10-2025,19:45 WIB
Permintaan Bupati Bandung Kepada ASN: Jaga Soliditas dan Profesionalitas
Terkini
Jumat 03-10-2025,19:54 WIB
Cegah Kasus Keracunan, Bupati Bandung Minta Camat hingga RT Kawal Pengelolaan Program MBG
Jumat 03-10-2025,19:45 WIB
Permintaan Bupati Bandung Kepada ASN: Jaga Soliditas dan Profesionalitas
Jumat 03-10-2025,18:23 WIB
SUV Flagship Chery TIGGO 9 Hadir Perdana Bagi Warga Kota Kembang di GIIAS Bandung 2025
Jumat 03-10-2025,17:25 WIB
Bupati Bandung Ingatkan Poktan Bantuan Alsintan Jangan Dikuasai Seseorang
Jumat 03-10-2025,17:05 WIB