Tidak menyerah, Pemkot Bandung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan nomor register 696 K/TUN/2024.
Pada 13 Januari 2025, MA mengeluarkan putusan yang memenangkan Pemkot Bandung.
Investigasi menemukan bahwa pembangunan gerai Burger Bangor tidak dilengkapi dengan izin-izin yang diperlukan dan jelas melanggar GSB.
Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, Surat Keputusan Walikota Bandung harus segera dilaksanakan.
Bangunan gerai Burger Bangor akan dibongkar untuk menegakkan aturan tata ruang dan menjaga kepentingan publik.
Penegakan Hukum Tata Ruang, Bongkar Segera Gerai Burger Bangor!
Keputusan ini tidak hanya menindak pelanggaran terhadap GSB, tetapi juga memperkuat marwah Pemkot Bandung dalam penegakan hukum tata ruang kota.