RADAR JABAR - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menyoroti kejadian longsor di Tempat Penampungan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang, menegaskan bahwa insiden tersebut harus menjadi perhatian serius dan ditangani oleh pemerintah provinsi serta kabupaten/kota.
"Walhi sudah sering kali mengingatkan kepada pemerintah empat kabupaten/kota yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kota Bandung agar berhenti untuk membuang sampah ke TPA," katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Senin (10/3).
Iwang menjelaskan bahwa salah satu rekomendasi dari pihaknya adalah menghentikan pembuangan sampah organik. Selain itu, ia menegaskan kembali bahwa TPAS Sarimukti sudah tidak layak untuk digunakan.
"Selain kondisinya sudah overload, TPA Sarimukti tidak disertai dengan studi kajian yang baik, manakala TPA tersebut awalnya hanya untuk sebagai TPA sementara," terangnya.
Setelah kebakaran di TPA, Iwang menyebut bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tetap melanjutkan aktivitas di Sarimukti. Akibatnya, pemerintah melakukan perluasan area tanpa melibatkan masyarakat yang berpotensi terdampak, sehingga prosesnya tidak bersifat partisipatif.
"Bahkan dalam hal itu sangat penting untuk melibatkan komunitas pegiat lingkungan, akademisi dan ahli untuk merespon rencana perluasan tersebut," ujar Iwang.
Iwang mengungkapkan bahwa pemerintah seolah mengabaikan pesan dan sikap Walhi Jabar. Padahal, jika pemerintah mempertimbangkan pandangan mereka, hal itu dapat menjadi dasar dalam merancang kegiatan dan menentukan kebijakan ke depan.
Ia menegaskan bahwa longsor yang baru saja terjadi merupakan peringatan terakhir dari alam, khususnya bagi Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, peristiwa ini seharusnya mendorong pemerintah untuk lebih serius menangani situasi tersebut dan segera mengambil langkah mitigasi guna mencegah bencana serupa di masa mendatang.
"Selain itu perlu diingat, potensi bencana tidak hanya akan terjadi dikala hujan pada saat kemarau pun juga berpotensi terjadi," ucap Iwang.
Selain potensi kebakaran, Iwang menilai, gas metan yang keluar dari TPA sampah dapat menimbulkan krisis iklim serta gangguan kesehatan, selebihnya dampak lain bisa mengancam keselamatan manusia khususnya warga yang dekat dengan Sarimukti.
Menurutnya, Pemprov Jabar jangan hanya diam atas terjadinya peristiwa longsor di TPAS Sarimuki. Sebab dianggap turut bertanggungjawab.
"Dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah yang di dalamnya menjelaskan terkait kewenangan Pemerintah Provinsi, yaitu fasilitasi kerjasama antar daerah, menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota," imbuhnya.
"Maka dalam hal ini, Walhi memberikan pandangan bahwa atas kejadian ini pihak provinsi harus juga bertanggungjawab dan tidak bisa lepas tangan begitu saja," pungkas Iwang. (Bas)