Legislator PKB Minta Disdik Jabar Jangan Ceroboh, Desak Keseriusan Kawal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Senin 10-03-2025,15:02 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

RADAR JABAR - Sengketa lahan antara SMAN 1 Bandung dan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) menjadi sorotan publik. Perselisihan terkait tanah di Jalan Ir. H. Juanda No. 93, Kota Bandung, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

PLK mengklaim sebagai pemilik sah lahan tempat sekolah tersebut berdiri. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Maulana Yusuf Erwinsyah, mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian dan pengawalan serius terhadap kasus ini.

"Saya mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat untuk lebih serius dalam mengawal kasus tersebut. Pemerintah tidak boleh lengah apalagi diam," katanya, Senin (10/3).

Maulana menekankan bahwa Dinas Pendidikan Jawa Barat perlu menyediakan pendampingan hukum resmi serta memperkuat tim hukum dengan tenaga yang kompeten untuk menangani kasus ini. Menurutnya, pemerintah harus bertindak cepat dan berhati-hati agar aset pendidikan tidak kembali hilang akibat gugatan hukum.

"Jangan sampai SMAN 1 Bandung kehilangan lahan akibat kalah di pengadilan. Sebab nasib 1.200 siswa SMAN 1 Bandung akan terancam," beber Maulana.

Maulana mengungkapkan bahwa sengketa lahan sekolah bukanlah hal yang baru di Jawa Barat. Banyak kasus serupa terjadi akibat kelalaian pemerintah dalam mengelola aset pendidikan.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Koordinasi dengan Mahkamah Agung Usahakan Cegah Ketidakpastian Sengketa Tanah

BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Sengketa Pilbup, Bupati Terpilih Kang DS Ajak Paslon 01 Gabung Bangun Kab Bandung

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Barat itu juga menjelaskan bahwa sebelumnya PLK pernah memenangkan gugatan sengketa tanah terhadap SMAK Dago Bandung, dan kini kembali mengajukan gugatan terhadap lahan SMAN 1 Bandung.

Ia menambahkan bahwa kurangnya kedisiplinan dalam pendataan aset pendidikan sering kali menjadi pemicu munculnya sengketa kepemilikan.

"Hal ini, seharusnya menjadi pelajaran bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk segera melakukan inventarisasi aset secara lebih sistematis," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung, PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung serta Disdik Jabar sebagai pihak intervensi dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024.

Kasus ini sudah memasuki sidang ke-12 dan akan berlanjut pada 20 Maret 2025 dengan agenda pembacaan kesimpulan secara e-court.

PLK mengklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL) yang pernah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lahan tersebut.

Mereka menuntut pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00011/Kel. Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung.

Kategori :