BACA JUGA:Satpol PP Bogor Segera Terapkan Operasi Senyap Selama Ramadan
BACA JUGA:Simsalabim Perusahaan Plat Merah, Babat Hutan dan Kebun Teh di Puncak Bogor
Ia menyampaikan, berdasarkan keterangan yang diterima oleh pihaknya, tempat singgah tersebut sudah berdiri sejak tahun 2015 lalu, seluas 4.500 meter persegi.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya sedang mendalami dokumen yang dimiliki oleh pemilik dari Villa Forest Hill tersebut.
Pihak Kementerian Kehutanan menilai, Villa Forest melanggar undang-undang kehutanan nomor 41 tahun 1999, Pasal 50 ayat 3 dan Pasal 78 ayat 3.
"Itu menyebutkan dilarang mengerjakan, menduduki di dalam kawasan hutan, itu kalau kita kasih pasal 78 ayat 3 huruf a nya itu kalau dia tidak punya izin, tidak memiliki hak, tidak memiliki legalitas, dia 10 tahun dan denda 5 milliar itu pengenaan kita," jelas dia.
Adapun pihak dari Kementerian ATR/BPN, Direktur Binda 1 Rahma Julianti, membenarkan kewenangan penertiban sertifikat tanah berada pada pihaknya.
"Kami perlu melakukan klarifikasi dengan temen-temen pertanahan, karena memang yang menjadi kewenangan penerbitan sertifikat ini adalah kantor pertanahan." Pungkasnya.