RADAR JABAR - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengonfirmasi bahwa kasus pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, telah diselesaikan. PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai pihak yang terlibat telah membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan bahwa pembayaran denda telah diterima oleh KKP pada Jumat (28/2). “Sesuai dengan Surat Dirjen PSDKP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 tentang Penetapan Denda Administratif TRPN, perusahaan tersebut dikenakan denda Rp2 miliar, dan pembayaran telah diselesaikan,” ungkap Ipunk di Jakarta, Minggu yang dikutip dari laman Antara. Ia juga menambahkan bahwa sepanjang proses penyelesaian kasus ini, PT TRPN bersikap kooperatif dan telah melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri. PT TRPN mengakui telah melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, mereka juga melakukan pengerukan alur serta pemasangan pagar laut berbahan bambu tanpa izin PKKPRL. BACA JUGA:Tinjau Lokasi Terindikasi Manipulasi Data di Kawasan Pagar Laut Bekasi, Menteri Nusron Akan Tindak Tegas BACA JUGA:Dedi Mulyadi Bakal Temui Menteri ATRBPN, Telusuri Pagar Laut Bekasi “Perusahaan ini dikenakan sanksi administratif berupa denda karena memanfaatkan ruang laut dan melakukan reklamasi tanpa izin yang seharusnya,” jelas Ipunk. Sebelumnya, KKP telah menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang dilakukan PT TRPN di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi. Tindakan tersebut melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan penetapan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2), menegaskan komitmen KKP dalam menangani kasus ini. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi penghentian kegiatan, pemeriksaan, pembongkaran pagar laut, hingga pengenaan denda administratif kepada PT TRPN.Kasus Pagar Laut di Bekasi Selesai, PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar
Minggu 02-03-2025,21:11 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #pung nugroho saksono
#pagar laut
#kementerian kelautan dan perikanan
#kasus pagar laut di bekasi
#bekasi
Kategori :
Terkait
Minggu 02-03-2025,21:11 WIB
Kasus Pagar Laut di Bekasi Selesai, PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar
Senin 24-02-2025,07:52 WIB
Menteri Nusron Bantah Isu Pembatalan Pencabutan Sertipikat HGB di Pagar Laut Milik Aguan
Minggu 09-02-2025,09:55 WIB
Tertawa Saat Ditanya Kasus Pagar Laut, Menteri KP Trenggono: Sekarang Kan Udah LPG
Kamis 30-01-2025,09:26 WIB
Prabowo Pimpin Langsung Pembongkaran Pagar Laut Ternyata Video Lama
Rabu 22-01-2025,11:18 WIB
Aksi Gabungan 1.500 Personel untuk Bongkar Pagar Laut Sepanjang 30 Kilometer di Tangerang
Terpopuler
Minggu 02-03-2025,22:59 WIB
Banjir Akibat Luapan Aliran Sungai Kampung Pensiunan, Warga: Takut Ada yang Terjebak
Senin 03-03-2025,10:53 WIB
Alfamidi Lanjutkan Program CSR Protein Cegah Stunting Tahap 5 di Karawang
Senin 03-03-2025,09:59 WIB
Jembatan Hankam yang Amblas Akibat Hujan Deras: Penghubung Jalur Wisata dan Akses Jalan Utama Sekolah
Minggu 02-03-2025,23:06 WIB
Bendung Katulampa Siaga 2, Walikota Bogor Dedie Rachim Beri Imbauan
Senin 03-03-2025,09:59 WIB
BPBD Bogor: 423 Jiwa Terdampak Banjir Luapan Aliran Sungai Ciliwung di Puncak
Terkini
Senin 03-03-2025,21:20 WIB
Pemkab Bogor Saat Ini Putuskan Status Tanggap Darurat Bencana
Senin 03-03-2025,18:34 WIB
Kasus Pencurian Sepeda Motor di Baleendah Diungkap, Polisi Dalami Peranan Pelaku
Senin 03-03-2025,17:47 WIB
Bentuk Karakter Kesundaan Pelajar, Bupati KDS Luncurkan Buku Aksara Swara
Senin 03-03-2025,15:55 WIB
Pinta Wali Kota Bandung pada ASN saat Ramadhan: Bekerja Lebih Giat
Senin 03-03-2025,15:35 WIB