RADAR JABAR - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengonfirmasi bahwa kasus pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, telah diselesaikan. PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai pihak yang terlibat telah membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan bahwa pembayaran denda telah diterima oleh KKP pada Jumat (28/2). “Sesuai dengan Surat Dirjen PSDKP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 tentang Penetapan Denda Administratif TRPN, perusahaan tersebut dikenakan denda Rp2 miliar, dan pembayaran telah diselesaikan,” ungkap Ipunk di Jakarta, Minggu yang dikutip dari laman Antara. Ia juga menambahkan bahwa sepanjang proses penyelesaian kasus ini, PT TRPN bersikap kooperatif dan telah melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri. PT TRPN mengakui telah melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, mereka juga melakukan pengerukan alur serta pemasangan pagar laut berbahan bambu tanpa izin PKKPRL. BACA JUGA:Tinjau Lokasi Terindikasi Manipulasi Data di Kawasan Pagar Laut Bekasi, Menteri Nusron Akan Tindak Tegas BACA JUGA:Dedi Mulyadi Bakal Temui Menteri ATRBPN, Telusuri Pagar Laut Bekasi “Perusahaan ini dikenakan sanksi administratif berupa denda karena memanfaatkan ruang laut dan melakukan reklamasi tanpa izin yang seharusnya,” jelas Ipunk. Sebelumnya, KKP telah menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang dilakukan PT TRPN di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi. Tindakan tersebut melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan penetapan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2), menegaskan komitmen KKP dalam menangani kasus ini. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi penghentian kegiatan, pemeriksaan, pembongkaran pagar laut, hingga pengenaan denda administratif kepada PT TRPN.Kasus Pagar Laut di Bekasi Selesai, PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar
Minggu 02-03-2025,21:11 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #pung nugroho saksono
#pagar laut
#kementerian kelautan dan perikanan
#kasus pagar laut di bekasi
#bekasi
Kategori :
Terkait
Jumat 20-02-2026,15:06 WIB
CB150X ADV ID Chapter Bekasi Raya Perkuat Solidaritas Lewat Family Gathering Season 3
Rabu 20-08-2025,20:53 WIB
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Kabupaten Bekasi, Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah
Jumat 25-07-2025,10:23 WIB
Dukung Kemitraan UMKM, Alfamidi-Dinas Perdagangan Kota Bekasi Gelar Sosialisasi dan Kurasi
Kamis 06-03-2025,14:28 WIB
Wabup Bekasi Tinjau Pengungsian dan Pastikan Korban Banjir Dapat Perawatan Medis
Rabu 05-03-2025,22:21 WIB
Bekasi Tingkatkan Status Bencana Hidrometeorologi Jadi Tanggap Darurat
Terpopuler
Jumat 20-02-2026,07:28 WIB
Cari Paket WiFi 100 Mbps Termurah di Jawa Barat 2026? Ini Rekomendasi dan Perbandingannya
Jumat 20-02-2026,04:28 WIB
Ini 5 HP 2026 Night Mode Terbaik Harga 3 Jutaan, Foto Gelap Tetap Tajam Tanpa Noise Berlebihan
Jumat 20-02-2026,12:42 WIB
Unjuk Rasa di Lembur Pakuan Memanas, Diduga Ada Simpatisan KDM Halangi Demonstran
Jumat 20-02-2026,12:52 WIB
Pandangan Mereka Soal 1 Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati
Jumat 20-02-2026,12:15 WIB
Bupati Bandung Lantik 7 Pejabat Tinggi dan Puluhan Pejabat Administrator dan Fungsional
Terkini
Jumat 20-02-2026,21:33 WIB
Semarak Ramadan di Ciwalk, Ada Rampak Bedug hingga Bagi-Bagi Takjil
Jumat 20-02-2026,20:28 WIB
Ini Dia Berbagai Capaian Gemilang Satu Tahun Pasangan Kang DS-Ali Syakieb
Jumat 20-02-2026,19:29 WIB
WiFi Murah di Bandung 2026, Rekomendasi Provider Unlimited di Bawah Rp300 Ribu
Jumat 20-02-2026,18:50 WIB