RADAR JABAR - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengonfirmasi bahwa kasus pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, telah diselesaikan. PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai pihak yang terlibat telah membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan bahwa pembayaran denda telah diterima oleh KKP pada Jumat (28/2). “Sesuai dengan Surat Dirjen PSDKP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 tentang Penetapan Denda Administratif TRPN, perusahaan tersebut dikenakan denda Rp2 miliar, dan pembayaran telah diselesaikan,” ungkap Ipunk di Jakarta, Minggu yang dikutip dari laman Antara. Ia juga menambahkan bahwa sepanjang proses penyelesaian kasus ini, PT TRPN bersikap kooperatif dan telah melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri. PT TRPN mengakui telah melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, mereka juga melakukan pengerukan alur serta pemasangan pagar laut berbahan bambu tanpa izin PKKPRL. BACA JUGA:Tinjau Lokasi Terindikasi Manipulasi Data di Kawasan Pagar Laut Bekasi, Menteri Nusron Akan Tindak Tegas BACA JUGA:Dedi Mulyadi Bakal Temui Menteri ATRBPN, Telusuri Pagar Laut Bekasi “Perusahaan ini dikenakan sanksi administratif berupa denda karena memanfaatkan ruang laut dan melakukan reklamasi tanpa izin yang seharusnya,” jelas Ipunk. Sebelumnya, KKP telah menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang dilakukan PT TRPN di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi. Tindakan tersebut melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan penetapan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2), menegaskan komitmen KKP dalam menangani kasus ini. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi penghentian kegiatan, pemeriksaan, pembongkaran pagar laut, hingga pengenaan denda administratif kepada PT TRPN.Kasus Pagar Laut di Bekasi Selesai, PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar
Minggu 02-03-2025,21:11 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #pung nugroho saksono
#pagar laut
#kementerian kelautan dan perikanan
#kasus pagar laut di bekasi
#bekasi
Kategori :
Terkait
Kamis 06-03-2025,14:28 WIB
Wabup Bekasi Tinjau Pengungsian dan Pastikan Korban Banjir Dapat Perawatan Medis
Rabu 05-03-2025,22:21 WIB
Bekasi Tingkatkan Status Bencana Hidrometeorologi Jadi Tanggap Darurat
Minggu 02-03-2025,21:11 WIB
Kasus Pagar Laut di Bekasi Selesai, PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar
Senin 24-02-2025,07:52 WIB
Menteri Nusron Bantah Isu Pembatalan Pencabutan Sertipikat HGB di Pagar Laut Milik Aguan
Minggu 09-02-2025,09:55 WIB
Tertawa Saat Ditanya Kasus Pagar Laut, Menteri KP Trenggono: Sekarang Kan Udah LPG
Terpopuler
Senin 07-04-2025,14:18 WIB
Ikuti Panen Raya Padi Serentak Bersama Presiden, Bupati Bandung Sampaikan Tiga Kebijakan Pro Petani
Senin 07-04-2025,12:24 WIB
Persib Tanpa 4 Pemain Kunci untuk Lawan Borneo FC, Bojan Menolak Panik
Senin 07-04-2025,11:12 WIB
Jalur Puncak Lancar pada Arus Mudik Balik Hari Terakhir
Senin 07-04-2025,18:47 WIB
Arus Lalu Lintas Kawasan Puncak Kembali Normal atau Dua Arah
Senin 07-04-2025,13:40 WIB
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Tanah Sareal Merupakan Keponakan dengan Tante
Terkini
Selasa 08-04-2025,09:48 WIB
1.461.550 Kendaraan Melintasi Puncak Bogor Periode 23 Maret-7 April 2025, Tertinggi pada H+2 Lebaran
Selasa 08-04-2025,08:37 WIB
DPMD Kabupaten Bogor Siap Gelar Retret Kepala Desa, Tunggu Restu Bupati
Selasa 08-04-2025,08:36 WIB
DPMD Kabupaten Bogor Ungkap Wilayah Empat Kades yang Diduga Pungli THR
Senin 07-04-2025,18:47 WIB
Arus Lalu Lintas Kawasan Puncak Kembali Normal atau Dua Arah
Senin 07-04-2025,15:21 WIB