RADAR JABAR - Komisi II DPR RI mengadakan rapat kerja bersama penyelenggara pilkada, termasuk KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri, untuk membahas persiapan pemungutan suara ulang (PSU) serta tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengungkapkan bahwa MK mengabulkan 26 perkara perselisihan hasil pilkada. Dari jumlah tersebut, 24 daerah diwajibkan menggelar PSU, sementara dua daerah lainnya harus melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara. Dede Yusuf mengapresiasi jajaran Kementerian Dalam Negeri yang tetap hadir dalam rapat meskipun tengah mengikuti kegiatan di Magelang. Ia menekankan bahwa putusan MK ini memiliki dampak signifikan, terutama bagi Komisi II DPR RI. "Kami mengapresiasi jajaran Kemendagri yang masih sibuk karena retret di Magelang, tapi karena ada info yang sangat signifikan sekali, terutama untuk Komisi II DPR RI, adalah hasil putusan MK," kata Dede di sela rapat kerja tersebut, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. Ia juga menyoroti perlunya kesiapan anggaran, mengingat PSU akan dilakukan saat pemerintah tengah menerapkan efisiensi besar-besaran dalam pengelolaan keuangan. Oleh karena itu, ia mempertanyakan kesiapan pemerintah pusat maupun daerah dalam menanggapi putusan tersebut. BACA JUGA:KPU Akan Tindak Lanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Daerah Selain itu, Dede menyoroti adanya gugatan terkait persyaratan pencalonan kepala daerah yang dikabulkan MK. Ia mempertanyakan apakah ada kelalaian dari penyelenggara pilkada dalam memverifikasi persyaratan tersebut. "Maka siapkah pemerintah? Dan siapkah daerah?" kata dia. Rapat ini dilaksanakan secara luring dan daring, diikuti oleh perwakilan KPU dari berbagai daerah. Dede memberikan kesempatan kepada mereka untuk memberikan klarifikasi terkait permasalahan yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa MK telah memutuskan beberapa bentuk tindakan, seperti pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, pemungutan ulang surat suara, dan rekapitulasi ulang. Hal ini berdampak pada tambahan biaya, termasuk untuk pencetakan ulang surat suara. Menurut laman resmi MK, dari 40 perkara perselisihan hasil pilkada yang diperiksa lebih lanjut, sebanyak 26 dikabulkan, 9 ditolak, dan 5 tidak diterima.Komisi II DPR Dan Mitra Diskusikan Persiapan PSU Sebagai Tindak Lanjut Putusan MK
Kamis 27-02-2025,12:34 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Senin 13-04-2026,14:31 WIB
Pemkab Bogor Ajak Warga Dukung Jalan Alternatif Sentul–Puncak II untuk Kurangi Macet
Minggu 29-03-2026,20:58 WIB
Halal Bihalal Jadi Momentum, Pemkab Bandung Dorong Penyerahan PSU Perumahan
Sabtu 14-03-2026,21:31 WIB
Warga Baleendah Antri untuk Pasar Murah Desa Malakasari
Kamis 27-02-2025,12:34 WIB
Komisi II DPR Dan Mitra Diskusikan Persiapan PSU Sebagai Tindak Lanjut Putusan MK
Senin 24-02-2025,14:32 WIB
Tok! Ade Sugianto Didiskualifikasi MK Tak Jadi Bupati Tasikmalaya, KPU Usahakan Gelar PSU
Terpopuler
Rabu 03-06-2026,14:03 WIB
Pastikan Pelayanan Optimal, Dewan Komisaris Pertamina Kunjungi Sejumlah SPBU di Bali
Rabu 03-06-2026,22:20 WIB
Wali Kota Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Terkini
Rabu 03-06-2026,22:20 WIB
Wali Kota Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Rabu 03-06-2026,14:03 WIB
Pastikan Pelayanan Optimal, Dewan Komisaris Pertamina Kunjungi Sejumlah SPBU di Bali
Selasa 02-06-2026,17:05 WIB
Lestarikan Budaya Sunda, KDS Tantang Kadisbud Gelar Festival Seni 3 Episode
Selasa 02-06-2026,10:45 WIB
Pengamat: Ketidakjelasan Kasus Bea Cukai Mengancam Nama Baik Logistik Indonesia
Selasa 02-06-2026,10:34 WIB