Komisi II DPR Dan Mitra Diskusikan Persiapan PSU Sebagai Tindak Lanjut Putusan MK

Kamis 27-02-2025,12:34 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani

RADAR JABAR - Komisi II DPR RI mengadakan rapat kerja bersama penyelenggara pilkada, termasuk KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri, untuk membahas persiapan pemungutan suara ulang (PSU) serta tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengungkapkan bahwa MK mengabulkan 26 perkara perselisihan hasil pilkada.

Dari jumlah tersebut, 24 daerah diwajibkan menggelar PSU, sementara dua daerah lainnya harus melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara.

Dede Yusuf mengapresiasi jajaran Kementerian Dalam Negeri yang tetap hadir dalam rapat meskipun tengah mengikuti kegiatan di Magelang. Ia menekankan bahwa putusan MK ini memiliki dampak signifikan, terutama bagi Komisi II DPR RI.

"Kami mengapresiasi jajaran Kemendagri yang masih sibuk karena retret di Magelang, tapi karena ada info yang sangat signifikan sekali, terutama untuk Komisi II DPR RI, adalah hasil putusan MK," kata Dede di sela rapat kerja tersebut, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Ia juga menyoroti perlunya kesiapan anggaran, mengingat PSU akan dilakukan saat pemerintah tengah menerapkan efisiensi besar-besaran dalam pengelolaan keuangan.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan kesiapan pemerintah pusat maupun daerah dalam menanggapi putusan tersebut.

 

BACA JUGA:KPU Akan Tindak Lanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Daerah

 

Selain itu, Dede menyoroti adanya gugatan terkait persyaratan pencalonan kepala daerah yang dikabulkan MK. Ia mempertanyakan apakah ada kelalaian dari penyelenggara pilkada dalam memverifikasi persyaratan tersebut.

"Maka siapkah pemerintah? Dan siapkah daerah?" kata dia.

Rapat ini dilaksanakan secara luring dan daring, diikuti oleh perwakilan KPU dari berbagai daerah. Dede memberikan kesempatan kepada mereka untuk memberikan klarifikasi terkait permasalahan yang terjadi.

Ia menjelaskan bahwa MK telah memutuskan beberapa bentuk tindakan, seperti pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, pemungutan ulang surat suara, dan rekapitulasi ulang. Hal ini berdampak pada tambahan biaya, termasuk untuk pencetakan ulang surat suara.

Menurut laman resmi MK, dari 40 perkara perselisihan hasil pilkada yang diperiksa lebih lanjut, sebanyak 26 dikabulkan, 9 ditolak, dan 5 tidak diterima.

Kategori :