RADAR JABAR - Komisi II DPR RI mengadakan rapat kerja bersama penyelenggara pilkada, termasuk KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri, untuk membahas persiapan pemungutan suara ulang (PSU) serta tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengungkapkan bahwa MK mengabulkan 26 perkara perselisihan hasil pilkada. Dari jumlah tersebut, 24 daerah diwajibkan menggelar PSU, sementara dua daerah lainnya harus melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara. Dede Yusuf mengapresiasi jajaran Kementerian Dalam Negeri yang tetap hadir dalam rapat meskipun tengah mengikuti kegiatan di Magelang. Ia menekankan bahwa putusan MK ini memiliki dampak signifikan, terutama bagi Komisi II DPR RI. "Kami mengapresiasi jajaran Kemendagri yang masih sibuk karena retret di Magelang, tapi karena ada info yang sangat signifikan sekali, terutama untuk Komisi II DPR RI, adalah hasil putusan MK," kata Dede di sela rapat kerja tersebut, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. Ia juga menyoroti perlunya kesiapan anggaran, mengingat PSU akan dilakukan saat pemerintah tengah menerapkan efisiensi besar-besaran dalam pengelolaan keuangan. Oleh karena itu, ia mempertanyakan kesiapan pemerintah pusat maupun daerah dalam menanggapi putusan tersebut. BACA JUGA:KPU Akan Tindak Lanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Daerah Selain itu, Dede menyoroti adanya gugatan terkait persyaratan pencalonan kepala daerah yang dikabulkan MK. Ia mempertanyakan apakah ada kelalaian dari penyelenggara pilkada dalam memverifikasi persyaratan tersebut. "Maka siapkah pemerintah? Dan siapkah daerah?" kata dia. Rapat ini dilaksanakan secara luring dan daring, diikuti oleh perwakilan KPU dari berbagai daerah. Dede memberikan kesempatan kepada mereka untuk memberikan klarifikasi terkait permasalahan yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa MK telah memutuskan beberapa bentuk tindakan, seperti pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, pemungutan ulang surat suara, dan rekapitulasi ulang. Hal ini berdampak pada tambahan biaya, termasuk untuk pencetakan ulang surat suara. Menurut laman resmi MK, dari 40 perkara perselisihan hasil pilkada yang diperiksa lebih lanjut, sebanyak 26 dikabulkan, 9 ditolak, dan 5 tidak diterima.Komisi II DPR Dan Mitra Diskusikan Persiapan PSU Sebagai Tindak Lanjut Putusan MK
Kamis 27-02-2025,12:34 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Kamis 27-02-2025,12:34 WIB
Komisi II DPR Dan Mitra Diskusikan Persiapan PSU Sebagai Tindak Lanjut Putusan MK
Senin 24-02-2025,14:32 WIB
Tok! Ade Sugianto Didiskualifikasi MK Tak Jadi Bupati Tasikmalaya, KPU Usahakan Gelar PSU
Jumat 31-01-2025,16:28 WIB
Pembacaan Putusan Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Bogor pada 4 Februari Mendatang
Sabtu 04-01-2025,23:30 WIB
Pengamat Sebut Putusan MK soal Penghapusan Presidensial Threshold Hadiah Terindah bagi Demokrasi
Kamis 02-01-2025,15:03 WIB
UU Pilkada dan Pemilu Jadi Undang-Undang Paling Banyak Diuji di MK Sepanjang 2024
Terpopuler
Minggu 25-01-2026,22:04 WIB
BULOG Kancab Bandung Gencarkan Serap Gabah Petani di 2026, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Senin 26-01-2026,06:52 WIB
Bukan Filter, Bukan Kamera Mahal Rahasia Wajah Segar Itu Ternyata Datangnya dari Dalam
Senin 26-01-2026,10:15 WIB
Kiprah Amal Mulia 2025: Menumbuhkan Kebaikan dari Pelosok Negeri Hingga Dunia
Senin 26-01-2026,14:28 WIB
Alun-Alun Tegar Beriman, Pemkab Bogor akan Hilangkan Area Private Pemerintah Jadi Area Publik
Senin 26-01-2026,10:28 WIB
BRI Melalui YBM BRILiaN Salurkan Bantuan bagi Penyintas Longsor di Cisarua, Bandung Barat
Terkini
Senin 26-01-2026,20:20 WIB
Peringati Hari Gizi Nasional, BRI Peduli Perkuat Upaya Pencegahan Stunting di Berbagai Wilayah
Senin 26-01-2026,19:35 WIB
Bupati Bandung Intruksikan Evaluasi Program OPD, Prioritaskan Belanja Visi Misi
Senin 26-01-2026,17:06 WIB
Di WEF Davos 2026, Telkom Paparkan Strategi Digital untuk Pembangunan Indonesia
Senin 26-01-2026,16:49 WIB
Pemkab Bogor Akui Kerepotan Investigasi 21 Perusahaan di Area Situ Citongtut
Senin 26-01-2026,15:25 WIB