RADAR JABAR - Komisi II DPR RI mengadakan rapat kerja bersama penyelenggara pilkada, termasuk KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri, untuk membahas persiapan pemungutan suara ulang (PSU) serta tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengungkapkan bahwa MK mengabulkan 26 perkara perselisihan hasil pilkada. Dari jumlah tersebut, 24 daerah diwajibkan menggelar PSU, sementara dua daerah lainnya harus melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara. Dede Yusuf mengapresiasi jajaran Kementerian Dalam Negeri yang tetap hadir dalam rapat meskipun tengah mengikuti kegiatan di Magelang. Ia menekankan bahwa putusan MK ini memiliki dampak signifikan, terutama bagi Komisi II DPR RI. "Kami mengapresiasi jajaran Kemendagri yang masih sibuk karena retret di Magelang, tapi karena ada info yang sangat signifikan sekali, terutama untuk Komisi II DPR RI, adalah hasil putusan MK," kata Dede di sela rapat kerja tersebut, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. Ia juga menyoroti perlunya kesiapan anggaran, mengingat PSU akan dilakukan saat pemerintah tengah menerapkan efisiensi besar-besaran dalam pengelolaan keuangan. Oleh karena itu, ia mempertanyakan kesiapan pemerintah pusat maupun daerah dalam menanggapi putusan tersebut. BACA JUGA:KPU Akan Tindak Lanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Daerah Selain itu, Dede menyoroti adanya gugatan terkait persyaratan pencalonan kepala daerah yang dikabulkan MK. Ia mempertanyakan apakah ada kelalaian dari penyelenggara pilkada dalam memverifikasi persyaratan tersebut. "Maka siapkah pemerintah? Dan siapkah daerah?" kata dia. Rapat ini dilaksanakan secara luring dan daring, diikuti oleh perwakilan KPU dari berbagai daerah. Dede memberikan kesempatan kepada mereka untuk memberikan klarifikasi terkait permasalahan yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa MK telah memutuskan beberapa bentuk tindakan, seperti pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, pemungutan ulang surat suara, dan rekapitulasi ulang. Hal ini berdampak pada tambahan biaya, termasuk untuk pencetakan ulang surat suara. Menurut laman resmi MK, dari 40 perkara perselisihan hasil pilkada yang diperiksa lebih lanjut, sebanyak 26 dikabulkan, 9 ditolak, dan 5 tidak diterima.Komisi II DPR Dan Mitra Diskusikan Persiapan PSU Sebagai Tindak Lanjut Putusan MK
Kamis 27-02-2025,12:34 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Kamis 27-02-2025,12:34 WIB
Komisi II DPR Dan Mitra Diskusikan Persiapan PSU Sebagai Tindak Lanjut Putusan MK
Senin 24-02-2025,14:32 WIB
Tok! Ade Sugianto Didiskualifikasi MK Tak Jadi Bupati Tasikmalaya, KPU Usahakan Gelar PSU
Jumat 31-01-2025,16:28 WIB
Pembacaan Putusan Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Bogor pada 4 Februari Mendatang
Sabtu 04-01-2025,23:30 WIB
Pengamat Sebut Putusan MK soal Penghapusan Presidensial Threshold Hadiah Terindah bagi Demokrasi
Kamis 02-01-2025,15:03 WIB
UU Pilkada dan Pemilu Jadi Undang-Undang Paling Banyak Diuji di MK Sepanjang 2024
Terpopuler
Senin 21-04-2025,20:58 WIB
Launching Bandung Bedas Nyaah ka Indung, Bupati Kang DS: 17.900 ASN Wajib Punya Indung Asuh
Senin 21-04-2025,21:13 WIB
Bupati Kang DS Dukung Pemprov Jabar Soal Reaktivasi Rel KA Bandung-Ciwidey, Ini Syaratnya
Senin 21-04-2025,13:27 WIB
3.450 Kuota Haji Kabupaten Bogor Paling Banyak se-Indonesia
Senin 21-04-2025,15:21 WIB
AC Milan Dikabarkan Akan Ganti Sergio Conceicao di Akhir Musim
Senin 21-04-2025,14:52 WIB
Bojan Apresiasi Kontribusi Kastaneer Walau Tidak Cetak Gol kala Persib Kalahkan Bali United
Terkini
Selasa 22-04-2025,11:37 WIB
Pemkab Bogor Sulap Hasil Efisiensi Anggaran Jadi Kendaraan Dinas Milik Dishub
Selasa 22-04-2025,09:59 WIB
Sidang Paripurna Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Ini Pesan Ketua DPRD
Selasa 22-04-2025,09:34 WIB
Momentum Kedatangan Mahkota Binokasih di Bogor, Budayawan Yakin Pemkab Bogor dapat Bangkitkan Kearifan Lokal
Selasa 22-04-2025,09:00 WIB
Wagub Jabar Tanggapi Keinginan Bupati Bandung Soal Pembangunan Gedung SLTA Baru
Selasa 22-04-2025,07:58 WIB