Jelang Ramadan, Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan 8.130 Minuman Keras

Kamis 27-02-2025,09:26 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

RADAR JABAR - Satpol PP Kabupaten Bogor gelar penertiban minuman keras (miras) tanpa izin. Petugas oenegak Perda itu berhasil mengamankan 8.130 botol miras.

Kasatpol PP Cecep Imam Nagarasid menjelaskan, mendekati bulan Ramadan memang kerap kali mengadakan penertiban miras. Saat ini, membagi empat tim untuk melakukan giat tersebut.

Empat tim itu terbagi pada beberapa titik yakni, Kecamatan Cibinong, Gunung Putri, Cileungsi, dan Ciseeng. Operasi tersebut dilakukan pada Rabu (26/2) malam hingga Kamis (27/2) dini hari.

Tim 1, pada wilayah Cibinong, Satpol PP mengamankan 5.301 botol miras berbagai merk di Toko Lanny. Tim 2 di Ciseeng mrngamankan 313 botol miras di Toko Ibu Eni.

BACA JUGA:Komisi I DPRD Panggil Satpol PP untuk Sukseskan Program 100 Hari Bupati Bogor

BACA JUGA:Permintaan Maaf dan Bentuk Tanggung Jawab Bupati Bogor

Kemudian, Tim 3 mengamankan 2.255 botol miras dengan tiga tempat berbeda di wilayah Cibinong yakni Jalan Cikaret, Jalan Raya Bogor Jakarta KM 41, dan Terminal Cibinong.

"Kemudian petugas melanjutkan kegiatan di wilayah Gunung Putri, di wilayah tersebut petugas mendatangi 3 toko," kata Cecep Imam lewat keterangan tertulis, pada Kamis (27/2).

Hasil pengamanan tiga toko tersebut oleh Tim 4, pihaknya berhasil mengamankan 261 botol miras berbagai merk.

"Toko Trio dengan jumlah Miras yang diamankan 2 botol, Toko Septian dengan Jumlah Miras yang diamankan 70 botol, dan Toko Riandi dengan jumlah Miras yang diamankan 189 Botol dengan berbagai merek," pungkasnya.

Kategori :