MK Diskualifikasi Ade Sugianto, KPU Kabupaten Tasikmalaya Diperintahkan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Senin 24-02-2025,14:39 WIB
Reporter : Cucun siti Maryam
Editor : Cucun siti Maryam

RADAR JABAR - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto dari pencalonannya sebagai Bupati Tasikmalaya dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024.

Selain itu, MK juga memberikan instruksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya agar menyelenggarakan kembali proses pemungutan suara ulang (PSU) sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut.

Namun, meskipun keputusan ini telah diambil, MK tetap mempertimbangkan asas keadilan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, lembaga tersebut masih memberikan kesempatan bagi Iip Miptahul Paoz, yang sebelumnya merupakan pasangan Ade Sugianto dalam kontestasi Pilkada tersebut, untuk tetap berpartisipasi dalam PSU yang akan dilaksanakan.

Sedangkan untuk Ade Sugianto, MK meminta partai politik atau gabungan partai politik pengusung Ade Sugianto untuk mencarikan penggantinya dan ikut serta dalam PSU bersama Iip Miptahul Paoz.

BACA JUGA:Tok! Ade Sugianto Didiskualifikasi MK Tak Jadi Bupati Tasikmalaya, KPU Usahakan Gelar PSU

BACA JUGA:SMP Mardi Waluya Cibinong Beri Sanksi Skorsing ke Pelaku Pemukulan dan Berhentikan Pelatih Basket

Keputusan ini diumumkan oleh hakim Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi pada Senin, 24 Februari 2025.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 karena telah melewati batas maksimal masa jabatan dua periode sebagai kepala daerah.

Masa jabatan pertama Ade Sugianto dimulai ketika ia menggantikan posisi kepala daerah yang ditinggalkan Uu Ruzhanul Ulum setelah mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat. Pengangkatan Ade sebagai kepala daerah dilakukan berdasarkan radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131 Tahun 2018, dengan total masa jabatan selama 2 tahun, 6 bulan, dan 18 hari.

Sesuai ketentuan yang berlaku, seorang kepala daerah dianggap telah menjalani satu periode penuh apabila telah menjabat selama minimal 2 tahun dan 6 bulan. Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan oleh Mahkamah Konstitusi, sejak 5 September 2018, Ade Sugianto secara resmi telah menjabat sebagai kepala daerah sesuai dengan radiogram yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat dan ditujukan kepada dirinya sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya pada saat itu.

BACA JUGA:Wabup Bogor Perintahkan Sekda untuk Tangkap Kades Wiwin, Buntut Ucapan di Media Sosial

BACA JUGA:Pemkab Karawang Memperbaiki 50 Titik Jalan Rusak Selama Februari 2025

“Sejak saat itu, secara real dan faktual H Ade Sugianto telah melaksanakan tugas dan wewenang bupati tasikmalaya, terlebih menurut mahkamah apabila hal demikian tidak dianggap atau tidak dihitung termasuk dalam masa jabatan, maka hal demikian berpotensi disalahgunakan secara sengaja untuk mengulur waktu dan tidak sesegera mungkin membuatkan surat keputusan tentang pengangkatan kepala daerah definitif dengan maksud agar yang bersangkutan terhindar dari 2,5 tahun telah menduduki jabatan kepala daerah tersebut sebagaimana dimksudkan dalam putusan-putusan mahkamah konstitusi dimaksud,” papar Hakim Guntur Hamzah dalam sidang Panel I.

Mahkamah Konstitusi dengan tegas menyatakan kembali bahwa dalam situasi di mana seorang kepala daerah mengalami kondisi berhalangan tetap baik itu karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, atau diberhentikan dari jabatannya maka secara otomatis wakil kepala daerah atau pihak lain yang telah ditunjuk langsung mengambil alih tugas serta wewenang sebagai kepala daerah.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menekankan bahwa sejak momen tersebut, periode masa jabatan kepala daerah sudah mulai dihitung, bukan berdasarkan waktu pelantikannya secara resmi.

Tags :
Kategori :

Terkait