Ia memberikan contoh, lagu yang nerunsur kritik sosial mulai dari Iwan Fals dalam karyanya hingga John Lenon.
Komisioner Kompolnas 2020-2024 itu mengatakan, karya seni tidak layak untuk dilarang, diproses hukum, bahkan diadili.
"Hal tersebut merupakan bentuk dari kebebasan berekspresi, yang disampaikan melalui seni. Sehingga tidak layak untuk dilarang, diproses hukum, dan diadili," ucapnya.
Ia berharap, masyarakat tetap berani menyuarakan kritik, agar praktek buruk dapat terbongkar.
"Praktek-praktek buruk yang merugikan rakyat dapat dibongkar dan dihapuskan," ujarnya.
Sebagai informasi, grup Band Sukatani menjadi pusat perhatian publik setelah menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.
Penyampaian permohonan maaf itu, terkait lagu yang band asal Purbalingga, Jawa Tengah, itu berjudul "Bayar Bayar Bayar" yang mencantumkan lirik "bayar polisi".
Sebagai informasi, Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri telah memeriksa empat personel Subdit I Ditressiber Polda Jateng terkait dugaan intimidasi ke personel Band Sukatani.
Menanggapi hal itu, Poengky menyampaikan dukungannya kepada Divisi Propam yang telah gerak cepat memeriksa anggota Ditsiber Polda Jateng.
"Saya mendukung gerak cepat Divisi Propam Polri yang memeriksa anggota Ditsiber Polda Jawa Tengah terkait grup band Sukatani," pungkasnya.