"Kami sangat menyayangkan eksekusi ini karena terjadi kekeliruan dalam alamat dan objek yang dieksekusi. Mesin yang dimaksud adalah milik kami," bebernya.
Ilham menuturkan bahwa PT. Sinar Mutiara Abadi sebelumnya telah melakukan perjanjian sewa-menyewa dengan PT. Pajajaran Sarana Makmur terkait mesin-mesin tersebut.
Namun, lanjutnya, perselisihan antara PT. Pajajaran Sarana Makmur dan PT. Panca Darma Sakti Nusa mengenai kepemilikan mesin tersebut berujung pada perkara hukum di PNBB.
"Proses gugatan ini sudah berjalan cukup lama, sementara mesin tersebut merupakan milik kami dan kami baru mengetahui adanya eksekusi setelah penetapan pada Desember 2024," ucap Ilham.
Terkait hal ini, pihaknya meminta pengadilan untuk meninjau kembali fakta-fakta terkait kepemilikan mesin dan mempertimbangkan adanya pihak ketiga yang juga memiliki klaim terhadap objek yang dieksekusi.
"Kami memohon agar pelaksanaan eksekusi ini ditangguhkan sementara hingga masalah ini dapat diselesaikan," harapnya.
Pandapotan Sinaga kemudian menanggapi hal ini dengan tegas. "Proses eksekusi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami hanya menjalankan tugas pengadilan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mereka bisa mengambil langkah hukum lebih lanjut," jelasnya.
Proses eksekusi yang berlangsung berjalan lancar dan tidak ada hambatan berarti. Eksekusi ini melibatkan aparat keamanan dari Polresta Bandung dan unsur TNI serta pihak kelurahan dan kecamatan setempat untuk memastikan kelancaran dan keamanan jalannya eksekusi.
Meskipun eksekusi sudah dilakukan, proses hukum terkait sengketa ini dipastikan akan terus berlanjut.
Para pihak yang terlibat masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum guna melindungi hak-hak mereka (ysp).