Tegas! DPUTR Kabupaten Bandung Larang Pembangunan di Sekitar Exit Tol Soreang Tanpa Izin

Kamis 13-02-2025,13:44 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mengeluarkan larangan mendirikan bangunan di sepanjang Exit Tol Soreang tanpa izin. 

Larangan ini disampaikan melalui pemasangan spanduk imbauan yang ditujukan kepada para pengusaha di sekitar area tersebut termasuk bagi calon pengusaha yang hendak mendirikan bangunan di sepanjang Exit Tol Soreang. 

"DILARANG MENDIRIKAN BANGUNAN/GEDUNG APAPUN DI SEPANJANG EXIT TOL SOREANG TANPA PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG", bunyi spanduk dengan tulisan huruf kapital. 

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa mengatakan pemasangan spanduk tersebut bertujuan agar pengusaha yang ingin mendirikan bangunan atau membuka usaha di sekitar Exit Tol Soreang untuk terlebih dahulu mengurus perizinan dan legalitas bangunan gedung dari Dinas PUPR.  

BACA JUGA:Dukun Cabul Asal Pangalengan Diringkus Polresta Bandung: Korban Ada 3 Orang

BACA JUGA:HPN 2025, Pimpinan DPRD Dukung Penuh Kegiatan PWI Kabupaten Bandung

"Langkah ini sebagai tindak lanjut aksi yang sudah dilakukan Tim Satgas PPR-PBG-PB yang telah melakukan sidak ke lapangan dan pemasangan peringatan di lokasi usaha yang tidak membayar pajak," ungkap Zeis. 

Ia menegaskan Dinas PUTR bukan bermaksud untuk mempersulit kegiatan usaha, melainkan untuk menertibkan pembangunan dan memastikan semua bangunan berdiri sesuai aturan.

Langkah ini, tegasnya, diambil karena maraknya pembangunan di sekitar Exit Tol Soreang yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Zeis menambahkan, Pemkab Bandung ingin mencegah dampak negatif dari pembangunan liar, seperti masalah estetika, keamanan, dan infrastruktur. 

BACA JUGA:Pengamanan Liga 2 di Stadion Si Jalak Harupat, Polresta Bandung Kerahkan 188 Personel Gabungan

BACA JUGA:Sinergitas TNI dan Polri Monitoring Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis di Ciparay

Dengan adanya izin yang lengkap, Pemkab Bandung dapat memastikan pembangunan berjalan sesuai standar dan tidak mengganggu ketertiban umum.

"Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat atau pengusaha yang ingin membuka usaha di sekitar Exit Tol Soreang untuk terlebih dahulu mengurus perizinan dan legalitas bangunan gedung dari Dinas PUPR," kata Zeis. 

Ia berharap para pengusaha dapat memahami dan menaati peraturan ini. Selain itu juga membuka kesempatan bagi para pengusaha untuk berkonsultasi terkait perizinan dan prosedur pembangunan yang benar. 

Kategori :