Operasi Keselamatan Lodaya 2025 Dimulai, Polresta Bandung Fokus Edukasi dan Penertiban

Senin 10-02-2025,21:22 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

Terkait sanksi bagi pelanggar, Aldi menjelaskan bahwa tindakan akan dilakukan secara situasional. 

Jika pelanggar tidak memiliki surat-surat kendaraan, maka kendaraan dapat ditahan. Namun, untuk pelanggaran ringan, pendekatan humanis akan tetap diutamakan.

Sementara itu, bagi pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Kapolresta Bandung menegaskan bahwa mereka tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor. 

Jika usia sudah mencukupi, sambungnya, mereka disarankan segera mengurus SIM.

"Dengan adanya Operasi Keselamatan 2025, Polresta Bandung berharap tingkat kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara semakin meningkat," jelasnya.

“Tertib berlalu lintas itu bukan hanya untuk orang lain, tetapi juga untuk keselamatan diri sendiri. Jika kita tertib, kita melindungi diri kita sendiri dan juga orang-orang di sekitar kita,” pungkas Kombes Pol Aldi Subartono.*** (ysp)

Tags :
Kategori :

Terkait