RADAR JABAR - Satresnarkoba Polresta Bandung kembali menorehkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan total 1.924.769 butir obat keras tertentu (OKT) termasuk tramadol dan eximer, yang siap diedarkan di wilayah Bandung Raya. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menegaskan bahwa pengungkapan terbesar terjadi di daerah Bojongsoang. Dari operasi ini, paparnya, sebelas tersangka telah diamankan, termasuk dua tersangka utama yang berkaitan langsung dengan distribusi obat keras tertentu dalam jumlah besar. "Jika satu orang saja mengonsumsi lima butir, maka dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras," ujar Aldi Subartono dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis, 30 Januari 2025. Dalam periode yang sama, pihak kepolisian juga berhasil menyita 8.048 botol minuman keras dari berbagai merek di wilayah hukum Polresta Bandung. Upaya ini, kata ia, merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam menindak penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal, narkoba, hingga perjudian. Terkait asal-usul obat keras tertentu yang diamankan, lanjut Aldi, bahwa keterangan dari tersangka masih terus didalami. "Dugaan awal menunjukkan bahwa barang haram ini berasal dari luar Jawa Barat. Kami kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran ini," tuturnya. Pada kesempatan itu, Aldi Juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran obat terlarang dan miras di wilayah Kabupaten Bandung. “Kami akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat," ucapnya. "Dukungan dari masyarakat dan stakeholder sangat diperlukan agar upaya ini semakin efektif,” harapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp.5 miliar. "Sementara itu, pasal 436 ayat 1 dan 2 juga diterapkan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.500 juta," imbuhnya.(ysp)Bongkar Jaringan Narkoba, Polresta Bandung Sita 1,9 Juta Butir OKT
Kamis 30-01-2025,20:29 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Kamis 30-01-2025,20:29 WIB
Bongkar Jaringan Narkoba, Polresta Bandung Sita 1,9 Juta Butir OKT
Kamis 30-01-2025,14:50 WIB
Pimpin Sertijab Kapolsek Dayeuhkolot dan Majalaya, Ini Harapan Kapolresta Bandung
Kamis 30-01-2025,12:01 WIB
Polisi Ekshumasi Makam Korban Dugaan Kasus Pembunuhan di Pacet Bandung, Ini Tujuannya
Selasa 28-01-2025,18:29 WIB
Beri Rasa Aman dan Nyaman, Polresta Bandung Laksanakan Patroli dan Pengamanan di Lokasi Wisata
Senin 27-01-2025,13:31 WIB
Tersangka Kasus Pembunuhan di Sayati Margahayu Bandung Diringkus, Ini Motifnya
Terpopuler
Kamis 30-01-2025,18:22 WIB
Bupati Bandung Tegur Keras Pengelola Wisata Ilegal: Masih Membandel, Saya Bongkar
Kamis 30-01-2025,12:01 WIB
Polisi Ekshumasi Makam Korban Dugaan Kasus Pembunuhan di Pacet Bandung, Ini Tujuannya
Kamis 30-01-2025,14:50 WIB
Pimpin Sertijab Kapolsek Dayeuhkolot dan Majalaya, Ini Harapan Kapolresta Bandung
Kamis 30-01-2025,12:55 WIB
Revival Literasi di SMAN 1 Dayeuhkolot: Kisah Sukses Program yang Lahirkan Siswa Kritis dan Percaya Diri
Kamis 30-01-2025,17:36 WIB
Valtteri Bottas Kembali sebagai Pebalap Mercedes pada Maret 2025
Terkini
Kamis 30-01-2025,20:29 WIB
Bongkar Jaringan Narkoba, Polresta Bandung Sita 1,9 Juta Butir OKT
Kamis 30-01-2025,18:22 WIB
Bupati Bandung Tegur Keras Pengelola Wisata Ilegal: Masih Membandel, Saya Bongkar
Kamis 30-01-2025,17:36 WIB
Valtteri Bottas Kembali sebagai Pebalap Mercedes pada Maret 2025
Kamis 30-01-2025,15:53 WIB
Kasus Dugaan Pembunuhan di Pacet Bandung, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
Kamis 30-01-2025,14:50 WIB