RADAR JABAR - Satresnarkoba Polresta Bandung kembali menorehkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan total 1.924.769 butir obat keras tertentu (OKT) termasuk tramadol dan eximer, yang siap diedarkan di wilayah Bandung Raya. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menegaskan bahwa pengungkapan terbesar terjadi di daerah Bojongsoang. Dari operasi ini, paparnya, sebelas tersangka telah diamankan, termasuk dua tersangka utama yang berkaitan langsung dengan distribusi obat keras tertentu dalam jumlah besar. "Jika satu orang saja mengonsumsi lima butir, maka dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras," ujar Aldi Subartono dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis, 30 Januari 2025. Dalam periode yang sama, pihak kepolisian juga berhasil menyita 8.048 botol minuman keras dari berbagai merek di wilayah hukum Polresta Bandung. Upaya ini, kata ia, merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam menindak penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal, narkoba, hingga perjudian. Terkait asal-usul obat keras tertentu yang diamankan, lanjut Aldi, bahwa keterangan dari tersangka masih terus didalami. "Dugaan awal menunjukkan bahwa barang haram ini berasal dari luar Jawa Barat. Kami kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran ini," tuturnya. Pada kesempatan itu, Aldi Juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran obat terlarang dan miras di wilayah Kabupaten Bandung. “Kami akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat," ucapnya. "Dukungan dari masyarakat dan stakeholder sangat diperlukan agar upaya ini semakin efektif,” harapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp.5 miliar. "Sementara itu, pasal 436 ayat 1 dan 2 juga diterapkan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.500 juta," imbuhnya.(ysp)Bongkar Jaringan Narkoba, Polresta Bandung Sita 1,9 Juta Butir OKT
Kamis 30-01-2025,20:29 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Jumat 21-02-2025,13:40 WIB
Polresta Bandung Terima Keluhan Warga Bojongsoang: Pemerkosaan, Bank Emok Hingga Motor Bodong
Kamis 20-02-2025,19:52 WIB
Gaspol Kerja Hari Pertama, Bupati Bogor Musnahkan Narkoba Bersama Kepolisian
Minggu 16-02-2025,18:03 WIB
14 Kali Lakukan Aksi, Residivis Kasus Curanmor Diringkus Polresta Bandung: Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
Minggu 16-02-2025,10:46 WIB
Gegerkan Warga, Seorang Wanita Muda Ditemukan Tewas di Margahayu Bandung
Jumat 14-02-2025,14:40 WIB
Jumat Curhat, Polresta Bandung Terima Keluhan Warga Soal Miras Hingga Kasus Penipuan di Medsos
Terpopuler
Senin 03-03-2025,12:53 WIB
Ingatan Pria Paruh Baya Soal Banjir yang Melanda Kampung Pensiunan, Desa Tugu Selatan
Senin 03-03-2025,18:34 WIB
Kasus Pencurian Sepeda Motor di Baleendah Diungkap, Polisi Dalami Peranan Pelaku
Senin 03-03-2025,15:35 WIB
DPRD Kabupaten Bogor: Pemkab akan Periksa Fungsi Lahan di Puncak
Senin 03-03-2025,21:20 WIB
Pemkab Bogor Saat Ini Putuskan Status Tanggap Darurat Bencana
Senin 03-03-2025,15:55 WIB
Pinta Wali Kota Bandung pada ASN saat Ramadhan: Bekerja Lebih Giat
Terkini
Selasa 04-03-2025,11:37 WIB
Upaya Pemkab Bogor Penuhi Kebutuhan Warga Terdampak Bencana, Bentuk 5 Posko dan Fokus Sebar Personel
Selasa 04-03-2025,11:32 WIB
PBSI Konfirmasi Anthony Ginting Absen dari All England 2025
Selasa 04-03-2025,09:56 WIB
Belasan Anak Bermain dengan Banjir di Jalan Kampung Keramat
Selasa 04-03-2025,09:48 WIB
PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Barat Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Kepedulian Kemanusiaan
Selasa 04-03-2025,08:21 WIB