RADAR JABAR - Satresnarkoba Polresta Bandung kembali menorehkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan total 1.924.769 butir obat keras tertentu (OKT) termasuk tramadol dan eximer, yang siap diedarkan di wilayah Bandung Raya. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menegaskan bahwa pengungkapan terbesar terjadi di daerah Bojongsoang. Dari operasi ini, paparnya, sebelas tersangka telah diamankan, termasuk dua tersangka utama yang berkaitan langsung dengan distribusi obat keras tertentu dalam jumlah besar. "Jika satu orang saja mengonsumsi lima butir, maka dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras," ujar Aldi Subartono dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis, 30 Januari 2025. Dalam periode yang sama, pihak kepolisian juga berhasil menyita 8.048 botol minuman keras dari berbagai merek di wilayah hukum Polresta Bandung. Upaya ini, kata ia, merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam menindak penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal, narkoba, hingga perjudian. Terkait asal-usul obat keras tertentu yang diamankan, lanjut Aldi, bahwa keterangan dari tersangka masih terus didalami. "Dugaan awal menunjukkan bahwa barang haram ini berasal dari luar Jawa Barat. Kami kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran ini," tuturnya. Pada kesempatan itu, Aldi Juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran obat terlarang dan miras di wilayah Kabupaten Bandung. “Kami akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat," ucapnya. "Dukungan dari masyarakat dan stakeholder sangat diperlukan agar upaya ini semakin efektif,” harapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp.5 miliar. "Sementara itu, pasal 436 ayat 1 dan 2 juga diterapkan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.500 juta," imbuhnya.(ysp)Bongkar Jaringan Narkoba, Polresta Bandung Sita 1,9 Juta Butir OKT
Kamis 30-01-2025,20:29 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Kamis 03-04-2025,21:26 WIB
Kabur ke Garut, Bang Jago Pembawa Sajam di Kutawaringin Bandung Diringkus Polisi
Selasa 18-03-2025,16:15 WIB
Terlibat Kasus Penganiayaan Jukir Hingga Tewas di Cimaung Bandung, Polisi Amankan 21 Anggota Brigez
Minggu 16-03-2025,15:40 WIB
Polisi dan Warga Ringkus Pelaku Curanmor di Dayeuhkolot: Sita Dua Sepeda Motor
Jumat 21-02-2025,13:40 WIB
Polresta Bandung Terima Keluhan Warga Bojongsoang: Pemerkosaan, Bank Emok Hingga Motor Bodong
Kamis 20-02-2025,19:52 WIB
Gaspol Kerja Hari Pertama, Bupati Bogor Musnahkan Narkoba Bersama Kepolisian
Terpopuler
Senin 07-04-2025,14:18 WIB
Ikuti Panen Raya Padi Serentak Bersama Presiden, Bupati Bandung Sampaikan Tiga Kebijakan Pro Petani
Senin 07-04-2025,12:24 WIB
Persib Tanpa 4 Pemain Kunci untuk Lawan Borneo FC, Bojan Menolak Panik
Senin 07-04-2025,11:12 WIB
Jalur Puncak Lancar pada Arus Mudik Balik Hari Terakhir
Senin 07-04-2025,18:47 WIB
Arus Lalu Lintas Kawasan Puncak Kembali Normal atau Dua Arah
Senin 07-04-2025,13:40 WIB
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Tanah Sareal Merupakan Keponakan dengan Tante
Terkini
Selasa 08-04-2025,08:37 WIB
DPMD Kabupaten Bogor Siap Gelar Retret Kepala Desa, Tunggu Restu Bupati
Selasa 08-04-2025,08:36 WIB
DPMD Kabupaten Bogor Ungkap Wilayah Empat Kades yang Diduga Pungli THR
Senin 07-04-2025,18:47 WIB
Arus Lalu Lintas Kawasan Puncak Kembali Normal atau Dua Arah
Senin 07-04-2025,15:21 WIB
Whoosh Catat Rekor 23 Ribu Penumpang di Puncak Arus Balik Lebaran
Senin 07-04-2025,14:18 WIB