RADAR JABAR - Satresnarkoba Polresta Bandung kembali menorehkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan total 1.924.769 butir obat keras tertentu (OKT) termasuk tramadol dan eximer, yang siap diedarkan di wilayah Bandung Raya. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menegaskan bahwa pengungkapan terbesar terjadi di daerah Bojongsoang. Dari operasi ini, paparnya, sebelas tersangka telah diamankan, termasuk dua tersangka utama yang berkaitan langsung dengan distribusi obat keras tertentu dalam jumlah besar. "Jika satu orang saja mengonsumsi lima butir, maka dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras," ujar Aldi Subartono dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis, 30 Januari 2025. Dalam periode yang sama, pihak kepolisian juga berhasil menyita 8.048 botol minuman keras dari berbagai merek di wilayah hukum Polresta Bandung. Upaya ini, kata ia, merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam menindak penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal, narkoba, hingga perjudian. Terkait asal-usul obat keras tertentu yang diamankan, lanjut Aldi, bahwa keterangan dari tersangka masih terus didalami. "Dugaan awal menunjukkan bahwa barang haram ini berasal dari luar Jawa Barat. Kami kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran ini," tuturnya. Pada kesempatan itu, Aldi Juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran obat terlarang dan miras di wilayah Kabupaten Bandung. “Kami akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat," ucapnya. "Dukungan dari masyarakat dan stakeholder sangat diperlukan agar upaya ini semakin efektif,” harapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp.5 miliar. "Sementara itu, pasal 436 ayat 1 dan 2 juga diterapkan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.500 juta," imbuhnya.(ysp)Bongkar Jaringan Narkoba, Polresta Bandung Sita 1,9 Juta Butir OKT
Kamis 30-01-2025,20:29 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Rabu 30-07-2025,10:29 WIB
Tindak Tegas Narkoba, Polresta Bandung Ungkap Lonjakan Kasus Signifikan di Awal 2025
Senin 14-07-2025,15:03 WIB
Ciptakan Kamseltibcar Lantas, Polresta Bandung Gelar Operasi Patuh Lodaya 2025
Sabtu 14-06-2025,21:15 WIB
Ungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan di Arjasari Bandung, Polisi Ringkus Dua Pelaku
Selasa 10-06-2025,13:56 WIB
Penyelundupan Narkoba Lewat Drone di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Digagalkan, Petugas Sita 25 Gram Sabu
Terpopuler
Sabtu 23-08-2025,20:25 WIB
Pengamat Pendidikan Tanggapi Kasus SMPN 1 Pameungpeuk Bandung: Dinas Wajib Turun Tangan
Minggu 24-08-2025,01:23 WIB
Tour de Malasari, Ratusan Atlet Sepeda Dimanjakan Pemandangan di Tengah Kebun Teh di Kabupaten Bogor
Minggu 24-08-2025,01:32 WIB
Kata Mereka Soal Trek Sepeda di Tour de Malasari Kabupaten Bogor: Penuh Effort
Minggu 24-08-2025,11:22 WIB
Selalu #Cari_Aman, Ini 6 Tips Berkendara Sehari-hari Pakai Sepeda Motor
Sabtu 23-08-2025,20:59 WIB
Sah, Hendry CH Bangun Calon Ketua PWI Pusat Usai Mendaftarkan Dirinya.
Terkini
Minggu 24-08-2025,11:22 WIB
Selalu #Cari_Aman, Ini 6 Tips Berkendara Sehari-hari Pakai Sepeda Motor
Minggu 24-08-2025,01:32 WIB
Kata Mereka Soal Trek Sepeda di Tour de Malasari Kabupaten Bogor: Penuh Effort
Minggu 24-08-2025,01:29 WIB
Juara 1 di Tour de Malasari, Pria Ini Tempuh 29 Km dengan Waktu 38 Menit
Minggu 24-08-2025,01:26 WIB
Ikut Tour de Malasari, Peserta Asal Bekasi Bisa Berangkat Umrah: Hadiah Besar Banget
Minggu 24-08-2025,01:23 WIB