RADAR JABAR - Satresnarkoba Polresta Bandung kembali menorehkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan total 1.924.769 butir obat keras tertentu (OKT) termasuk tramadol dan eximer, yang siap diedarkan di wilayah Bandung Raya. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menegaskan bahwa pengungkapan terbesar terjadi di daerah Bojongsoang. Dari operasi ini, paparnya, sebelas tersangka telah diamankan, termasuk dua tersangka utama yang berkaitan langsung dengan distribusi obat keras tertentu dalam jumlah besar. "Jika satu orang saja mengonsumsi lima butir, maka dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras," ujar Aldi Subartono dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis, 30 Januari 2025. Dalam periode yang sama, pihak kepolisian juga berhasil menyita 8.048 botol minuman keras dari berbagai merek di wilayah hukum Polresta Bandung. Upaya ini, kata ia, merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam menindak penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal, narkoba, hingga perjudian. Terkait asal-usul obat keras tertentu yang diamankan, lanjut Aldi, bahwa keterangan dari tersangka masih terus didalami. "Dugaan awal menunjukkan bahwa barang haram ini berasal dari luar Jawa Barat. Kami kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran ini," tuturnya. Pada kesempatan itu, Aldi Juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran obat terlarang dan miras di wilayah Kabupaten Bandung. “Kami akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat," ucapnya. "Dukungan dari masyarakat dan stakeholder sangat diperlukan agar upaya ini semakin efektif,” harapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp.5 miliar. "Sementara itu, pasal 436 ayat 1 dan 2 juga diterapkan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.500 juta," imbuhnya.(ysp)Bongkar Jaringan Narkoba, Polresta Bandung Sita 1,9 Juta Butir OKT
Kamis 30-01-2025,20:29 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Senin 14-07-2025,15:03 WIB
Ciptakan Kamseltibcar Lantas, Polresta Bandung Gelar Operasi Patuh Lodaya 2025
Sabtu 14-06-2025,21:15 WIB
Ungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan di Arjasari Bandung, Polisi Ringkus Dua Pelaku
Selasa 10-06-2025,13:56 WIB
Penyelundupan Narkoba Lewat Drone di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Digagalkan, Petugas Sita 25 Gram Sabu
Jumat 30-05-2025,22:31 WIB
Petugas Gabungan di Kabupaten Bandung Gelar Razia: Sita 70 Knalpot Brong
Terpopuler
Jumat 25-07-2025,15:41 WIB
Motor Berteknologi Tinggi dan Skutik Terlaris Honda BeAT Hadir di GIIAS 2025
Jumat 25-07-2025,16:39 WIB
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Resmikan Tugu Helikopter di Kabupaten Bogor
Jumat 25-07-2025,19:31 WIB
Anak SD Nekat Bunuh Diri Naik Puncak Menara Seluler di Pameungpeuk Bandung, Begini Kronologinya
Sabtu 26-07-2025,13:17 WIB
Dua Pebalap Astra Honda Siap Taklukkan Sirkuit Aragon
Terkini
Sabtu 26-07-2025,13:17 WIB
Dua Pebalap Astra Honda Siap Taklukkan Sirkuit Aragon
Jumat 25-07-2025,19:31 WIB
Anak SD Nekat Bunuh Diri Naik Puncak Menara Seluler di Pameungpeuk Bandung, Begini Kronologinya
Jumat 25-07-2025,16:39 WIB
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Resmikan Tugu Helikopter di Kabupaten Bogor
Jumat 25-07-2025,15:41 WIB
Motor Berteknologi Tinggi dan Skutik Terlaris Honda BeAT Hadir di GIIAS 2025
Jumat 25-07-2025,14:45 WIB