RADAR JABAR - Satresnarkoba Polresta Bandung kembali menorehkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan total 1.924.769 butir obat keras tertentu (OKT) termasuk tramadol dan eximer, yang siap diedarkan di wilayah Bandung Raya. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menegaskan bahwa pengungkapan terbesar terjadi di daerah Bojongsoang. Dari operasi ini, paparnya, sebelas tersangka telah diamankan, termasuk dua tersangka utama yang berkaitan langsung dengan distribusi obat keras tertentu dalam jumlah besar. "Jika satu orang saja mengonsumsi lima butir, maka dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras," ujar Aldi Subartono dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis, 30 Januari 2025. Dalam periode yang sama, pihak kepolisian juga berhasil menyita 8.048 botol minuman keras dari berbagai merek di wilayah hukum Polresta Bandung. Upaya ini, kata ia, merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam menindak penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal, narkoba, hingga perjudian. Terkait asal-usul obat keras tertentu yang diamankan, lanjut Aldi, bahwa keterangan dari tersangka masih terus didalami. "Dugaan awal menunjukkan bahwa barang haram ini berasal dari luar Jawa Barat. Kami kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran ini," tuturnya. Pada kesempatan itu, Aldi Juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran obat terlarang dan miras di wilayah Kabupaten Bandung. “Kami akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat," ucapnya. "Dukungan dari masyarakat dan stakeholder sangat diperlukan agar upaya ini semakin efektif,” harapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp.5 miliar. "Sementara itu, pasal 436 ayat 1 dan 2 juga diterapkan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.500 juta," imbuhnya.(ysp)Bongkar Jaringan Narkoba, Polresta Bandung Sita 1,9 Juta Butir OKT
Kamis 30-01-2025,20:29 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Minggu 26-10-2025,13:13 WIB
Polresta Bandung Ungkap Kasus Penyalahgunaan OKT, Sita Ratusan Butir Tramadol
Kamis 16-10-2025,19:38 WIB
BNN Cimahi Ungkap Ciri Pengguna Obat-Obatan, Ajak Warga Tak Takut Jalani Rehabilitasi
Senin 06-10-2025,16:20 WIB
Polresta Bandung Bongkar Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK: Amankan Belasan Sepeda Motor
Selasa 09-09-2025,19:22 WIB
Deklarasi Damai, Kapolresta Bandung Ajak Ormas Jaga Keamanan dan Kedamaian
Rabu 30-07-2025,10:29 WIB
Tindak Tegas Narkoba, Polresta Bandung Ungkap Lonjakan Kasus Signifikan di Awal 2025
Terpopuler
Minggu 26-10-2025,13:08 WIB
Jenazah Wanita Ditemukan di Dalam Rumah yang Terkunci, Ada Bekas Sayatan pada Leher
Minggu 26-10-2025,10:25 WIB
Warga Sebut CFD di Jalan Tegar Beriman dapat Dirutinkan Setiap Minggu
Minggu 26-10-2025,10:25 WIB
Kata Warga Soal Uji Coba di Jalan Tegar Beriman: Lebih Enak
Minggu 26-10-2025,10:53 WIB
Pro dan Kontra dari Warga Soal Skema CFD di Jalan Tegar Beriman
Minggu 26-10-2025,13:13 WIB
Polresta Bandung Ungkap Kasus Penyalahgunaan OKT, Sita Ratusan Butir Tramadol
Terkini
Minggu 26-10-2025,19:53 WIB
Tuntaskan Musim IATC 2025, Pebalap Muda Astra Honda Tampil Tangguh dan Kencang
Minggu 26-10-2025,15:29 WIB
TNGHS Ungkap Cara Hentikan Aktivitas PETI
Minggu 26-10-2025,13:13 WIB
Polresta Bandung Ungkap Kasus Penyalahgunaan OKT, Sita Ratusan Butir Tramadol
Minggu 26-10-2025,13:08 WIB
Jenazah Wanita Ditemukan di Dalam Rumah yang Terkunci, Ada Bekas Sayatan pada Leher
Minggu 26-10-2025,10:53 WIB