RADAR JABAR - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menolak sebanyak tiga kali pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diajukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), perusahaan yang membangun pagar laut di Bekasi.
Bey menjelaskan bahwa PT TRPN telah mengajukan PKKPRL sebelum Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) diterbitkan pada tahun 2020. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Pemprov Jabar karena tidak sesuai dengan aturan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Sebelum UUCK diterbitkan, PKKPRL menjadi kewenangan provinsi, dan kami sudah menolaknya. Setelah UUCK berlaku, mereka tetap mengajukan permohonan karena membutuhkan rekomendasi dari provinsi, tetapi tetap kami tolak karena tidak memenuhi aturan RTRW," ujar Bey di Bandung, Rabu. Dilansir dari laman Antara, Bey menegaskan bahwa PT TRPN tidak mendapatkan rekomendasi untuk penerbitan PKKPRL. Oleh karena itu, ia mempertanyakan klaim bahwa perusahaan tersebut memiliki sertifikat di ruang laut. Ia juga menjelaskan bahwa PT TRPN dan Pemprov Jabar hanya memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan lahan darat di wilayah tersebut. "Saya ingin memastikan, karena ada informasi mengenai uang yang masuk ke Pemprov. Saya tegaskan bahwa Pemprov Jabar hanya menerima uang sewa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," lanjut Bey. BACA JUGA:Pj Gubernur Jabar Ungkap Keunggulan Biaya Non-Transportasi Kargo di BIJB yang Lebih Murah BACA JUGA:PJ Gubernur Jawa Barat Minta Dedi Mulyadi Percepat Proyek TPPAS Regional Legoknangka dan Bantar Gebang Ia juga menegaskan bahwa tidak ada dana lain yang diterima Pemprov Jabar selain pembayaran sewa lahan. Jika ditemukan adanya oknum yang menerima dana di luar ketentuan, Bey berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas hingga pemecatan. "Saya pastikan tidak ada aliran dana ke Pemprov selain sewa yang sah. Jika ada oknum yang terbukti menerima, kami akan segera menindaklanjutinya dengan proses pemecatan. Ini sudah menjadi komitmen kami," tegasnya. Sebelumnya, Pemprov Jabar telah memberikan teguran kepada PT TRPN terkait pelanggaran ruang laut dalam pembangunan pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Saat ini, pagar tersebut telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa surat teguran ini merupakan hasil koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jabar, Bappeda Jabar, Biro Hukum Jabar, Satpol PP Jabar, dan KKP. Berdasarkan koordinasi tersebut, dipastikan bahwa pagar laut yang dibangun oleh PT TRPN tidak memiliki izin dan melanggar tata ruang laut. Herman menduga bahwa PT TRPN membangun pagar laut tersebut karena memiliki sertifikat hak atas lahan seluas 4 hektare dengan panjang 4 kilometer. Namun, ia tidak merinci jenis sertifikat yang dimiliki perusahaan tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa pagar laut tersebut berada di luar zona energi dan tidak memiliki izin dari KKP dalam bentuk surat kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), meskipun pagar itu dibangun di atas laut. Dalam keterangannya, Herman menegaskan bahwa lokasi pagar laut tersebut berada di luar cakupan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT TRPN dan Pemprov Jabar. Lahan yang tercakup dalam PKS hanya seluas 5.700 meter persegi, yang diperuntukkan sebagai akses jalan dari total 7,4 hektare lahan milik Pemprov Jabar. Sebagai bentuk kompensasi sosial atas PKS tersebut, PT TRPN telah berkomitmen untuk membantu menata area yang terdampak, termasuk kios dan kantor yang berada di sekitar lokasi. Selain memberikan teguran atas pelanggaran yang dilakukan, Herman menambahkan bahwa Pemprov Jabar tetap meminta PT TRPN untuk mematuhi semua ketentuan dalam PKS, termasuk memberikan kompensasi sosial yang telah disepakati. Pemprov Jabar juga akan melakukan pemantauan langsung di lapangan guna memastikan tidak ada gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum.Pj Gubernur Jabar Ungkap Pemprov Tolak Tiga Kali Pengajuan PKKPRL PT TRPN
Rabu 29-01-2025,15:09 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #pt tunas ruang pelabuhan nusantara
#pj gubernur jawa barat
#persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut
#jawa barat
#bey machmudin
Kategori :
Terkait
Rabu 29-01-2025,15:09 WIB
Pj Gubernur Jabar Ungkap Pemprov Tolak Tiga Kali Pengajuan PKKPRL PT TRPN
Sabtu 25-01-2025,22:41 WIB
Bey: Pengelolaan Pembangunan di Sepanjang Sungai yang Buruk Picu Banjir
Sabtu 25-01-2025,22:10 WIB
Polres Garut: Angkot Oleng Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tutugan Leles
Jumat 24-01-2025,15:18 WIB
Amanakan Libur Isra Mikraj-Imlek, Polres Cirebon Kota Kerahkan 500 Personel
Kamis 23-01-2025,09:52 WIB
Komitmen dalam Membangun Jabar, Dedi Mulyadi akan Gandeng Susi Pudjiastuti dan Ignasius Jonan sebagai Pakar
Terpopuler
Kamis 30-01-2025,08:03 WIB
Gercep, Kurang dari 24 Jam, Terduga Pelaku Pembunuhan di Pacet Bandung Diringkus Polisi
Kamis 30-01-2025,18:22 WIB
Bupati Bandung Tegur Keras Pengelola Wisata Ilegal: Masih Membandel, Saya Bongkar
Kamis 30-01-2025,12:01 WIB
Polisi Ekshumasi Makam Korban Dugaan Kasus Pembunuhan di Pacet Bandung, Ini Tujuannya
Kamis 30-01-2025,12:55 WIB
Revival Literasi di SMAN 1 Dayeuhkolot: Kisah Sukses Program yang Lahirkan Siswa Kritis dan Percaya Diri
Kamis 30-01-2025,14:50 WIB
Pimpin Sertijab Kapolsek Dayeuhkolot dan Majalaya, Ini Harapan Kapolresta Bandung
Terkini
Kamis 30-01-2025,20:29 WIB
Bongkar Jaringan Narkoba, Polresta Bandung Sita 1,9 Juta Butir OKT
Kamis 30-01-2025,18:22 WIB
Bupati Bandung Tegur Keras Pengelola Wisata Ilegal: Masih Membandel, Saya Bongkar
Kamis 30-01-2025,17:36 WIB
Valtteri Bottas Kembali sebagai Pebalap Mercedes pada Maret 2025
Kamis 30-01-2025,15:53 WIB
Kasus Dugaan Pembunuhan di Pacet Bandung, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
Kamis 30-01-2025,14:50 WIB