RADAR JABAR - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menolak sebanyak tiga kali pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diajukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), perusahaan yang membangun pagar laut di Bekasi.
Bey menjelaskan bahwa PT TRPN telah mengajukan PKKPRL sebelum Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) diterbitkan pada tahun 2020. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Pemprov Jabar karena tidak sesuai dengan aturan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Sebelum UUCK diterbitkan, PKKPRL menjadi kewenangan provinsi, dan kami sudah menolaknya. Setelah UUCK berlaku, mereka tetap mengajukan permohonan karena membutuhkan rekomendasi dari provinsi, tetapi tetap kami tolak karena tidak memenuhi aturan RTRW," ujar Bey di Bandung, Rabu. Dilansir dari laman Antara, Bey menegaskan bahwa PT TRPN tidak mendapatkan rekomendasi untuk penerbitan PKKPRL. Oleh karena itu, ia mempertanyakan klaim bahwa perusahaan tersebut memiliki sertifikat di ruang laut. Ia juga menjelaskan bahwa PT TRPN dan Pemprov Jabar hanya memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan lahan darat di wilayah tersebut. "Saya ingin memastikan, karena ada informasi mengenai uang yang masuk ke Pemprov. Saya tegaskan bahwa Pemprov Jabar hanya menerima uang sewa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," lanjut Bey. BACA JUGA:Pj Gubernur Jabar Ungkap Keunggulan Biaya Non-Transportasi Kargo di BIJB yang Lebih Murah BACA JUGA:PJ Gubernur Jawa Barat Minta Dedi Mulyadi Percepat Proyek TPPAS Regional Legoknangka dan Bantar Gebang Ia juga menegaskan bahwa tidak ada dana lain yang diterima Pemprov Jabar selain pembayaran sewa lahan. Jika ditemukan adanya oknum yang menerima dana di luar ketentuan, Bey berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas hingga pemecatan. "Saya pastikan tidak ada aliran dana ke Pemprov selain sewa yang sah. Jika ada oknum yang terbukti menerima, kami akan segera menindaklanjutinya dengan proses pemecatan. Ini sudah menjadi komitmen kami," tegasnya. Sebelumnya, Pemprov Jabar telah memberikan teguran kepada PT TRPN terkait pelanggaran ruang laut dalam pembangunan pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Saat ini, pagar tersebut telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa surat teguran ini merupakan hasil koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jabar, Bappeda Jabar, Biro Hukum Jabar, Satpol PP Jabar, dan KKP. Berdasarkan koordinasi tersebut, dipastikan bahwa pagar laut yang dibangun oleh PT TRPN tidak memiliki izin dan melanggar tata ruang laut. Herman menduga bahwa PT TRPN membangun pagar laut tersebut karena memiliki sertifikat hak atas lahan seluas 4 hektare dengan panjang 4 kilometer. Namun, ia tidak merinci jenis sertifikat yang dimiliki perusahaan tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa pagar laut tersebut berada di luar zona energi dan tidak memiliki izin dari KKP dalam bentuk surat kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), meskipun pagar itu dibangun di atas laut. Dalam keterangannya, Herman menegaskan bahwa lokasi pagar laut tersebut berada di luar cakupan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT TRPN dan Pemprov Jabar. Lahan yang tercakup dalam PKS hanya seluas 5.700 meter persegi, yang diperuntukkan sebagai akses jalan dari total 7,4 hektare lahan milik Pemprov Jabar. Sebagai bentuk kompensasi sosial atas PKS tersebut, PT TRPN telah berkomitmen untuk membantu menata area yang terdampak, termasuk kios dan kantor yang berada di sekitar lokasi. Selain memberikan teguran atas pelanggaran yang dilakukan, Herman menambahkan bahwa Pemprov Jabar tetap meminta PT TRPN untuk mematuhi semua ketentuan dalam PKS, termasuk memberikan kompensasi sosial yang telah disepakati. Pemprov Jabar juga akan melakukan pemantauan langsung di lapangan guna memastikan tidak ada gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum.Pj Gubernur Jabar Ungkap Pemprov Tolak Tiga Kali Pengajuan PKKPRL PT TRPN
Rabu 29-01-2025,15:09 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #pt tunas ruang pelabuhan nusantara
#pj gubernur jawa barat
#persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut
#jawa barat
#bey machmudin
Kategori :
Terkait
Selasa 29-07-2025,17:24 WIB
Sinergi Icon Plus dan PLN UID Jabar Sukseskan Pengukuhan Praja IPDN
Selasa 29-07-2025,17:17 WIB
Icon Plus Jabar Dukung Konektivitas di Pengukuhan Praja IPDN
Jumat 25-07-2025,10:51 WIB
Penduduk Miskin di Jawa Barat Sebanyak 3,65 Juta Orang Per Maret 2025 Turun 0,06 Persen
Kamis 17-07-2025,14:22 WIB
Pemprov Jabar Pastikan Fasilitas Belajar untuk Seluruh Peserta MPLS 2025
Senin 14-07-2025,15:03 WIB
Ciptakan Kamseltibcar Lantas, Polresta Bandung Gelar Operasi Patuh Lodaya 2025
Terpopuler
Senin 04-08-2025,20:06 WIB
APINDO Gelar Expo & UMKM Fair 2025: Dorong UMKM Buka Akses ke Rantai Pasok dan Pasar Global
Selasa 05-08-2025,09:40 WIB
Sumur Minyak Pertamina EP di Subang Meledak, Dua Pekerja Luka Bakar
Senin 04-08-2025,17:06 WIB
Bendera One Piece Terpasang di Gor Laga Satria Kabupaten Bogor
Selasa 05-08-2025,13:40 WIB
Dinilai Tebang Pilih, Warga Pertanyakan Keadilan Penertiban Bangli oleh Pemkot Cimahi
Senin 04-08-2025,20:06 WIB
Soal Bendera One Piece di Gor Laga Satria Cibinong, Polisi: Sudah Diatasi Panitia
Terkini
Selasa 05-08-2025,15:37 WIB
Respons Bupati Bogor Saat Diberikan Lukisan oleh Anak Penyandang Disabilitas
Selasa 05-08-2025,14:29 WIB
Melesat Kencang di IATC Malaysia, Binaan Astra Honda Back To Back Podium
Selasa 05-08-2025,13:40 WIB
Dinilai Tebang Pilih, Warga Pertanyakan Keadilan Penertiban Bangli oleh Pemkot Cimahi
Selasa 05-08-2025,13:15 WIB
Honda Scoopy Bogor OCTOPUS Rayakan 15th Anniversary
Selasa 05-08-2025,12:52 WIB