RADAR JABAR - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menolak sebanyak tiga kali pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diajukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), perusahaan yang membangun pagar laut di Bekasi.
Bey menjelaskan bahwa PT TRPN telah mengajukan PKKPRL sebelum Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) diterbitkan pada tahun 2020. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Pemprov Jabar karena tidak sesuai dengan aturan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Sebelum UUCK diterbitkan, PKKPRL menjadi kewenangan provinsi, dan kami sudah menolaknya. Setelah UUCK berlaku, mereka tetap mengajukan permohonan karena membutuhkan rekomendasi dari provinsi, tetapi tetap kami tolak karena tidak memenuhi aturan RTRW," ujar Bey di Bandung, Rabu. Dilansir dari laman Antara, Bey menegaskan bahwa PT TRPN tidak mendapatkan rekomendasi untuk penerbitan PKKPRL. Oleh karena itu, ia mempertanyakan klaim bahwa perusahaan tersebut memiliki sertifikat di ruang laut. Ia juga menjelaskan bahwa PT TRPN dan Pemprov Jabar hanya memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan lahan darat di wilayah tersebut. "Saya ingin memastikan, karena ada informasi mengenai uang yang masuk ke Pemprov. Saya tegaskan bahwa Pemprov Jabar hanya menerima uang sewa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," lanjut Bey. BACA JUGA:Pj Gubernur Jabar Ungkap Keunggulan Biaya Non-Transportasi Kargo di BIJB yang Lebih Murah BACA JUGA:PJ Gubernur Jawa Barat Minta Dedi Mulyadi Percepat Proyek TPPAS Regional Legoknangka dan Bantar Gebang Ia juga menegaskan bahwa tidak ada dana lain yang diterima Pemprov Jabar selain pembayaran sewa lahan. Jika ditemukan adanya oknum yang menerima dana di luar ketentuan, Bey berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas hingga pemecatan. "Saya pastikan tidak ada aliran dana ke Pemprov selain sewa yang sah. Jika ada oknum yang terbukti menerima, kami akan segera menindaklanjutinya dengan proses pemecatan. Ini sudah menjadi komitmen kami," tegasnya. Sebelumnya, Pemprov Jabar telah memberikan teguran kepada PT TRPN terkait pelanggaran ruang laut dalam pembangunan pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Saat ini, pagar tersebut telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa surat teguran ini merupakan hasil koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jabar, Bappeda Jabar, Biro Hukum Jabar, Satpol PP Jabar, dan KKP. Berdasarkan koordinasi tersebut, dipastikan bahwa pagar laut yang dibangun oleh PT TRPN tidak memiliki izin dan melanggar tata ruang laut. Herman menduga bahwa PT TRPN membangun pagar laut tersebut karena memiliki sertifikat hak atas lahan seluas 4 hektare dengan panjang 4 kilometer. Namun, ia tidak merinci jenis sertifikat yang dimiliki perusahaan tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa pagar laut tersebut berada di luar zona energi dan tidak memiliki izin dari KKP dalam bentuk surat kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), meskipun pagar itu dibangun di atas laut. Dalam keterangannya, Herman menegaskan bahwa lokasi pagar laut tersebut berada di luar cakupan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT TRPN dan Pemprov Jabar. Lahan yang tercakup dalam PKS hanya seluas 5.700 meter persegi, yang diperuntukkan sebagai akses jalan dari total 7,4 hektare lahan milik Pemprov Jabar. Sebagai bentuk kompensasi sosial atas PKS tersebut, PT TRPN telah berkomitmen untuk membantu menata area yang terdampak, termasuk kios dan kantor yang berada di sekitar lokasi. Selain memberikan teguran atas pelanggaran yang dilakukan, Herman menambahkan bahwa Pemprov Jabar tetap meminta PT TRPN untuk mematuhi semua ketentuan dalam PKS, termasuk memberikan kompensasi sosial yang telah disepakati. Pemprov Jabar juga akan melakukan pemantauan langsung di lapangan guna memastikan tidak ada gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum.Pj Gubernur Jabar Ungkap Pemprov Tolak Tiga Kali Pengajuan PKKPRL PT TRPN
Rabu 29-01-2025,15:09 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #pt tunas ruang pelabuhan nusantara
#pj gubernur jawa barat
#persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut
#jawa barat
#bey machmudin
Kategori :
Terkait
Senin 15-09-2025,07:24 WIB
Jadi Langganan Atlet Profesional, Ahli Pijat Cedera Olahraga di Pameungpeuk Bandung Bocorkan Tips
Rabu 10-09-2025,19:50 WIB
Dari Tukang hingga Kontraktor, Lima Konsumen Sika Raih Kesempatan Umroh Lewat Program Sika Bagi Rezeki
Kamis 04-09-2025,20:25 WIB
Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025, Telkomsel Hadirkan Program Spesial di GraPARI
Minggu 31-08-2025,09:47 WIB
Kang DS Apresiasi Keberhasilan Tim Volley Ball Kab. Bandung Yang Melaju Ke Porprov Jabar.
Sabtu 30-08-2025,09:03 WIB
Perkuat Pendidikan Vokasi, DAM Resmikan SMK TRIBAKTI Pangalengan Jadi TUK Astra Honda
Terpopuler
Selasa 16-09-2025,19:36 WIB
RUPSLB Telkom 2025 Tetapkan Perubahan Pengurus Perseroan
Selasa 16-09-2025,16:03 WIB
Kang Haji Cucun dan Kang DS Ajak Masyarakat Kabupaten Bandung Ngarawat Lembur
Selasa 16-09-2025,19:43 WIB
Usai Ditegur Warga, Kadishub Bayu Bakal Lapor Polisi
Selasa 16-09-2025,14:50 WIB
Disdagin Kabupaten Bogor Ungkap Penyebab Harga Ayam Naik : Harga Pakan Mahal
Selasa 16-09-2025,21:05 WIB
Petugas Dishub di Parungpanjang Digruduk Warga, Kadishub Bayu: Itu kan Lagi Jam Istirahat
Terkini
Rabu 17-09-2025,09:31 WIB
Program Unggulan Presiden Prabowo: Sekolah Rakyat Program Pengentasan Kemiskinan
Selasa 16-09-2025,21:05 WIB
Petugas Dishub di Parungpanjang Digruduk Warga, Kadishub Bayu: Itu kan Lagi Jam Istirahat
Selasa 16-09-2025,19:43 WIB
Usai Ditegur Warga, Kadishub Bayu Bakal Lapor Polisi
Selasa 16-09-2025,19:36 WIB
RUPSLB Telkom 2025 Tetapkan Perubahan Pengurus Perseroan
Selasa 16-09-2025,19:27 WIB