Salah satunya, kata ia, adalah Bumdes (Badan Usaha Milik Desa), yang merupakan lembaga desa yang memiliki peran penting dalam kemajuan desa.
"Karena lembaga ini dapat sekaligus membangun sektor-sektor usaha di bidang industri pariwisata seperti; travel, penginapan, penyewaan alat dan transportasi, jasa pemandu, usaha rumah makan, maupun pengelolaan objek wisata," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Saeful, peranan Bumdes di desa-desa belum begitu optimal, selain masih kurangnya pendampingan dan pusat inkubasi masyarakat, Bumdes lebih banyak melakukan investasi penyertaan modal kepada masyarakat perseorangan, serta tidak terintegrasi satu sama lain.
"Sehingga perputaran modal banyak menemui kendala di lapangan karena pengembangan usaha yang dibesarkan adalah milik perseorangan. Untuk itu, sangat perlu kiranya pemerintah desa mengarahkan pengelolaan BUMDES membangun unit-unit usaha yang saling terintegrasi sehingga pemberdayaan masyarakat dapat terbentuk, dan kesejahteraan masyarakat dapat terbangun," imbuhnya.
BACA JUGA:Melonjaknya Jumlah Wisatawan, Pemkab Bandung Siapkan Tenaga Lokal Desa Wisata Tour Guide
BACA JUGA:Demi Kembangkan Desa Wisata di Jawa Barat, Disparbud Jabar Beri Pelatihan Sumber Daya Pariwisata
Ia menjelaskan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang desa wisata di Jawa Barat.
Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan potensi desa wisata di Jawa Barat, yang di antaranya adalah Partisipasi masyarakat dan dunia usaha
Saeful Bachri mengatakan Gerakan Pramuka organisasi yang bertanggung jawab dalam pembentukan karakter masyarakat Indonesia juga harus turut mengambil peran. Satuan karya yang dibentuk hingga ke tingkat kecamatan dapat menjadi motor penggerak generasi muda di desa-desa.