RADAR JABAR - RADAR JABAR - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat terus aktif menangani aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan di wilayahnya. Hingga kini, ratusan laporan terkait tambang liar telah ditindak lanjuti.
Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Ai Saadiyah, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah menangani 176 titik tambang ilegal di berbagai daerah di Jawa Barat. Penanganan tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat serta hasil pemantauan langsung dinas. “Baik berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil pantauan dinas,” ujar Ai pada Senin (20/1) yang dikutip dari laman Jabarekspres. Sebagai langkah awal, Dinas ESDM telah memberikan surat teguran kepada para pelaku tambang ilegal. Selain itu, kegiatan eksploitasi ilegal ini juga dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Ai menegaskan bahwa tambang tanpa izin adalah persoalan bersama yang harus diberantas. Sebanyak 176 titik tambang ilegal tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat, di antaranya: Kabupaten Sumedang: 31 titik Subang: 24 titik Bogor: 23 titik Sukabumi: 20 titik Bandung Barat: 13 titik Garut dan Tasikmalaya: masing-masing 12 titik Pangandaran: 9 titik Purwakarta: 8 titik Kota Tasikmalaya: 6 titik Kabupaten Bandung: 5 titik Bekasi dan Majalengka: masing-masing 4 titik Ciamis dan Cirebon: masing-masing 2 titik Kuningan: 1 titik BACA JUGA:Pemkab Subang & Pemprov Jabar Gerak Cepat Tinjau Tambang Ilegal Pasca Sidak Dedi Mulyadi BACA JUGA:Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi Resmi Jadi Pj Bupati Subang, Ditugasi Khusus Tutup Tambang Ilegal Terkait tambang ilegal yang pernah dikunjungi oleh Gubernur Jabar terpilih, Dedi Mulyadi, Dinas ESDM telah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat penghentian aktivitas tambang pada 7 November 2024 melalui Surat Nomor 1586/ES.09/CD.IV. Kasus tersebut juga dilaporkan ke Polda Jabar Mengacu pada Pasal 15b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, aktivitas tambang tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Oleh karena itu, Dinas ESDM mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawasi dan mencegah keberadaan tambang ilegal demi menjaga lingkungan. Ai menekankan bahwa pemberantasan tambang ilegal bertujuan menciptakan lingkungan tambang yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat serta negara. “Ini untuk menciptakan lingkungan tambang yang berkelanjutan juga, termasuk memberikan manfaat besar kepada masyarakat maupun negara,” tutupnya. Di sisi lain, tambang yang beroperasi secara legal tercatat melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP). Per November 2023, terdapat 262 tambang berizin yang aktif dan berproduksi di Jawa Barat. Upaya Dinas ESDM ini diharapkan dapat mengurangi dampak buruk tambang ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung aktivitas pertambangan yang bertanggung jawab. Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Ai Saadiyah, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah menangani 176 titik tambang ilegal di berbagai daerah di Jawa Barat. Penanganan tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat serta hasil pemantauan langsung dinas. “Baik berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil pantauan dinas,” ujar Ai pada Senin (20/1) yang dikutip dari laman Jabarekspres. Sebagai langkah awal, Dinas ESDM telah memberikan surat teguran kepada para pelaku tambang ilegal. Selain itu, kegiatan eksploitasi ilegal ini juga dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Ai menegaskan bahwa tambang tanpa izin adalah persoalan bersama yang harus diberantas. Sebanyak 176 titik tambang ilegal tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat, di antaranya:-
Kabupaten Sumedang: 31 titik
- Subang: 24 titik
- Bogor: 23 titik
- Sukabumi: 20 titik
- Bandung Barat: 13 titik
- Garut dan Tasikmalaya: masing-masing 12 titik
- Pangandaran: 9 titik
- Purwakarta: 8 titik
- Kota Tasikmalaya: 6 titik
- Kabupaten Bandung: 5 titik
- Bekasi dan Majalengka: masing-masing 4 titik
- Ciamis dan Cirebon: masing-masing 2 titik Kuningan: 1 titik