Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat Hak Guna Bangunan di Lokasi Pagar Laut

Senin 20-01-2025,13:33 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

JAKARTA – Baru-baru ini, isu mengenai pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Terbaru, disebutkan bahwa kawasan pagar laut tersebut sudah memiliki sertifikat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN sedang melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024," kata Menteri Nusron kepada awak media di Aula PTSL pada Senin (20/01/24).

Namun demikian, Menteri Nusron telah melakukan pemeriksaan awal dan menemukan bahwa di lokasi tersebut telah diterbitkan 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama individu. Selain itu, terdapat pula 17 bidang Sertifikat Hak Milik di kawasan tersebut.

Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.

Menteri Nusron juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menggunakan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait masalah ini. Ia menyatakan bahwa aplikasi tersebut telah berhasil menjadi alat untuk meningkatkan transparansi kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (JM/JR/OD)

Kategori :