Polres Bogor Tangkap Empat Pelaku Pencuri Mobil Pajero di Kota Wisata Bogor, Dua Lainnya DPO

Jumat 17-01-2025,18:58 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR DISWAY - Polres Bogor bersama Polsek Cileungsi berhasil mendapatkan kembali mobil jenis Pajero milik salah satu warga Kota Wisata Cluster Salzburg, Kabupaten Bogor. Kendaraan tersebut berhasil diamankan di Palembang.

Kapolsek Gunungputri, AKP Aulia Robby menjelaskan, kejadian pencurian bermula pada 26 Desember 2024 lalu. Para pelaku berhasil membawa mobil Pajero warna hitam milik korban.

Aulia mengatakan, enam pelaku pencurian melihat rumah korban terlihat kosong dan dikunci dari luar.

"Mereka kemudian mencongkel gemboknya dan masuk ke dalam rumah, tiga orang masuk, tiga orang lainnya mengawasi dari luar," kata Aulia saat Konferensi Pers di Mapolres Bogor, pada Jumat (17/1).

BACA JUGA:Keluarga Balita Antusias Ikut Posyandu di Alfamidi Ciantra Super Bekasi

BACA JUGA:Polresta Bandung Akan Launching Program Lapor Pak Kapolresta, Ini Tujuannya

Saat aksi pencurian terjadi, tiga orang pelaku sempat menyekap salah satu penghuni di dalam kamar dan menguncinya dari luar.

Pihak kepolisian, kata dia, mengamankan di lokasi berbeda, yaitu pelaku inisial DA di Jakarta dan tiga pelaku lainnya HS, N, dan ZA di Palembang. Sedangkan dua pelaku lainnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, barang bukti yang berhasil di amankan yaitu satu mobil milik korban dan satu mobil lainnya milik pelaku yang digunakan sebagai operasional.

"Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi pajero berwarna hitam yang diambil oleh para pelaku di Palembang dan juga satu Unit mobil Toyota inova warna abu abu yang digunakan pelaku jalan dari Palembang," jelasnya.

BACA JUGA:Satpam Rental Mobil Tewas, Diduga Korban Pembunuhan

BACA JUGA:Dirut Perumda Pasar Tohaga Lakukan Live Jualan Pakaian Bantu Pedagang

Akibat pencurian tersebut, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kategori :