Pemkab Karawang Terima Dana Desa 2025 Senilai Rp358,978 Miliar

Jumat 17-01-2025,12:55 WIB
Reporter : Muhammad Fajar Rivaldi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

Radar Jabar Disway – Pemerintah pusat memberikan dana desa (DD) senilai Rp358,978 miliar kepada Kabupaten Karawang di tahun 2025.

 

Dana desa ratusan miliar rupiah itu untuk 297 desa yang tersebar di 30 kecamatan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Karawang, Syaifullah, di Karawang, Jumat 17 Januari 2025.

 

Mengutip dari Antara Jabar, besaran dan penggunaan dana desa sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024.

 

Desa Duren, Kecamatan Klari, sesuai dengan ketentuan tersebut memeroleh dana desa paling tinggi ketimbang desa lain, sebesar Rp2,344 miliar.

 

BACA JUGA:Karawang Tingkatkan Pengelolaan Sampah TPA Jalupang dengan Sistem Control Landfill

BACA JUGA:Karawang Siapkan 500 Dosis Vaksinasi Hewan Ternak untuk Tekan Kasus Penyebaran PMK

 

Adapun dana desa yang terendah ialah Desa Sekarwangi, Kecamatan Rawamerta. Desa ini mendapatkan dana desa sebesar Rp808,18 juta saja dari pemerintah pusat.

 

Menurut Syaifullah walau dana desa itu sudah teralokasi, belum bisa memastikan waktu penyaluran dana desa tahun 2025.

 

Kategori :