BACA JUGA:Kronologi Dugaan Penganiayaan Kameramen TV Swasta Oleh Ormas Pendukung SYL
Sementara itu, sambungnya, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo. (ysp)