Buron 8 Hari, Lima Pelaku Kasus Penganiayaan di Cimenyan Bandung Diringkus Polisi

Jumat 10-01-2025,17:07 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

 

BACA JUGA:Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Depok Mengaku Khilaf, Motif Masih Didalami Oleh Pihak Kepolisian

BACA JUGA:Kronologi Dugaan Penganiayaan Kameramen TV Swasta Oleh Ormas Pendukung SYL

 

Sementara itu, sambungnya, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo. (ysp)

Kategori :