Satnarkoba Polres Bogor Amankan Dua Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 6,9 Kg Sabu

Jumat 10-01-2025,16:04 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR - Polres Bogor menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dan mendapatkan barang bukti seberat 6,9 Kilogram. Kedua pelaku pengedar narkotika itu berinisial CMP (34) dan RS (33), pihak Polres Bogor meringkus mereka di dua tempat berbeda.

Wakapolres Bogor, Kompol R. Adhimas Sriyono Putra mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 6,9 Kg narkotika jenis sabu. Para pelaku, kata Adhimas, telah melakukan aksi pengedaran narkotika sebanyak satu kali.

"Dari hasil penangkapan tersebut kami mengamankan barang bukti yaitu 6.924,04 gram sabu atau 6,9 Kg sabu," kata Adhimas.

Awalnya, pihak dari Adhimas memperoleh informasi dari warga Babakan Madang terkait pengedaran narkotika tersebut. Kemudian, kata Adhimas, penangkapan CMP berhasil mengamankan barang bukti seberat 6,9 Kg di kontrakannya.

BACA JUGA:Kediaman Suami Bacok Istri Diduga Jadi Tempat Prostitusi di Cilebut Barat

BACA JUGA:Suami Bacok Istri di Cilebut Barat, Pelaku Sempat Kabur

Lalu, saat penangkapan RS mengamankan sabu seberat 6,04 gram serta timbangan elektronik di kontrakannya. Lebih lanjut, CMP dan RS melakukan modusnya dengan sistem tempel atau maping, Adhimas melanjutkan, mereka menerima perintah dari seorang yang berinisial G.

Adhimas menambahkan, G memberikan upah kepada dua pelaku itu sebesar Rp 10 Juta tiap satu kilogram sabu.

"Para pelaku mendapatkan perintah dari seseorang yang berinisial G dan saat ini statusnya masih DPO masih kita lakukan pengembangan dan pengejaran," katanya.

"Dari pengakuan para pelaku mereka mendapatkan upah setiap 1 kilo sabu adalah sebesar 10 juta yang dimana uang tersebut nantinya dibagi sama rata oleh para pelaku," tutupnya.

Kategori :