RADAR JABAR - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penggeledahan di kediaman Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Semua proses sudah sesuai prosedur, dan hasilnya akan dilaporkan oleh penyidik," kata Setyo di Jakarta pada Rabu, yang dikutip dari laman Antara. Setyo menekankan pentingnya transparansi dalam setiap langkah hukum yang dilakukan KPK. Hasil dari penggeledahan tersebut nantinya akan diumumkan kepada publik melalui juru bicara KPK. "Penyidik akan menyampaikan informasi lebih lanjut. Silakan menghubungi juru bicara," tambahnya. Pada Selasa (7/1), penyidik KPK menggeledah dua rumah milik Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap dan obstruction of justice (perintangan penyidikan) yang melibatkan Hasto. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik. KPK menegaskan bahwa tindakan penggeledahan ini murni bagian dari proses penegakan hukum, Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). BACA JUGA:KPK Periksa Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Terkait Harun Masiku BACA JUGA:KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Hasto Bebas dari Politisasi Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. "HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo. Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice. Berikut adalah tindakan yang diduga dilakukan Hasto: 8 Januari 2020: Saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan sebagai kantornya, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri. 6 Juni 2024: Sebelum diperiksa KPK sebagai saksi, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan penyidik. Pengarahan Saksi: Hasto diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.KPK Tegaskan Penggeledahan di Rumah Hasto Kristiyanto Dilakukan Sesuai Aturan
Rabu 08-01-2025,16:34 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #setyo budiyanto
#kpk tegaskan penggeledahan di rumah hasto kristiyanto dilakukan sesuai aturan
#kpk
#komisi pemberantasan korupsi
#ketua komisi pemberantasan korupsi
Kategori :
Terkait
Rabu 26-03-2025,13:47 WIB
Mutasi Rini Batal, KPK Diminta Turun ke KBB Usut Dugaan 'Bancakan' APBD
Jumat 07-03-2025,21:48 WIB
KPK Menetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai Tersangka Korupsi Rumah Dinas
Selasa 25-02-2025,07:48 WIB
Alami Kenaikan, Nilai MCP KPK RI Kabupaten Bandung Akhir 2024 Capai 93 Persen
Kamis 06-02-2025,16:16 WIB
KPK Menilai Pemberhentian Pimpinan KPK Merupakan Kewenangan Presiden
Jumat 10-01-2025,16:59 WIB
KPK Periksa Ahok Terkait Kerugian Rp5,4 Triliun dalam Proyek Pengadaan LNG
Terpopuler
Rabu 07-05-2025,17:35 WIB
Realisasikan Target PAD Rp 1,4 Triliun, Bapenda Kabupaten Bandung Gelar Pemilihan Duta Pajak
Rabu 07-05-2025,15:52 WIB
Bupati Bogor Soal Mobil Dinas Jimny: Bukan Pengadaan Baru
Rabu 07-05-2025,17:14 WIB
Biadab! Anak Bunuh Ayah Tiri dan Aniaya Ibu Kandung di Banjaran Bandung, Ini Motifnya
Rabu 07-05-2025,15:07 WIB
Ormas Diduga Sweeping Praktek Dokter Umum, IDI Kabupaten Bogor Sebut Bikin Resah Pelayanan
Rabu 07-05-2025,16:45 WIB
Gempa 5,4 Magnitudo di Nias Berasal dari Zona Megathrust Mentawai-Siberut, Tidak Berpotensi Tsunami
Terkini
Kamis 08-05-2025,12:16 WIB
Terminal Soreang Tak Terurus, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Desak Percepatan Pembenahan
Kamis 08-05-2025,11:53 WIB
Hari Pendidikan Nasional, Srikandi PLN Icon Plus Lakukan Edukasi dan Pemberian Bantuan di SMKN 2 Tasikmalaya
Kamis 08-05-2025,11:01 WIB
Upaya Urai Kemacetan Lalu Lintas, PUPR Kabupaten Bogor Mulai Bangun Simpang Daralon
Rabu 07-05-2025,19:43 WIB
DPRD Kabupaten Bandung Tolak Raker dengan Bapenda, Ini Alasannya
Rabu 07-05-2025,17:35 WIB