RADAR JABAR - Kasus penggelapan mobil yang dilakukan oknum aparat hingga bos rental tewas ditembak di Tol Jakarta-Merak masih dalam penyelidikan Satreskrim Polresta Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan fakta baru namun masih menyamarkan nama-nama tersangka.
Tersangka IM, yang sudah diamankan, diketahui bekerja sama dengan RM, yang saat ini masih buron, untuk menghilangkan GPS mobil yang hendak digelapkan.
"Sdr IM bekerja sama dengan RM setelah menguasai R4 merubah menghilangkan GPS agar tidak terdeteksi oleh pemilik R4," katanya kepada awak media, Rabu 8 Januari 2025.
Awalnya, tersangka Ajat Sudrajat menyewa mobil Brio atas perintah dari IM.
"Betul saudara ajat yang sudah menggunakan KTP palsu tersebut untuk menjadi syarat permohonan sewa kendaraan, dengan demikian sdr IM. Keterangan dari AS pun. IM yg memberikan keuntungan kepada sdr AS. Hasil dari transaksi unit tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Satu Nama Tersangka Penembakan Bos Mobil Rental, 3 Lainnya Masih Dirahasiakan
BACA JUGA:Penyewa Mobil Rental di Sukolio Pati Gunakan KTP Palsu untuk Sewa Mobil
Dalam kasus dugaan penggelapan mobil milik bos rental, terdapat empat tersangka.
Kapolda Banten, Irjen Suyudi Aryo Seto, menyebutkan bahwa dua tersangka, AJ alias AS dan IS, telah ditahan oleh Polresta Tangerang, sementara IH dan RH masih dalam daftar pencarian orang (DPO). AS berperan sebagai pihak yang menyewa mobil Brio dari CV Makmur Jaya.
"AS (29) berperan sebagai orang yang melakukan penggelapan mobil honda brio milik korban dengan cara menyewa kendaraan tersebut dan setelah mobil dikuasai selanjutnya mobil diserahkan kepada IH (DPO) untuk dijual," katanya kepada awak media, Selasa 7 Januari 2025.
IS berperan sebagai pihak yang menjual mobil tersebut kepada AA dan BA.
"IS (39) berperan sebagai yang menjual mobil honda brio milik korban kepada Sdr. AA dan Sdr. BA," ujarnya.
IH yang masih buron, berperan memberi perintah kepada AS untuk menggelapkan mobil Brio tersebut.
"IH yang masih DPO berperan sebagai yang menyuruh Tsk AS untuk melakukan penggelapan mobil dengan cara melakukan sewa kendaraan di Makmur Jaya Rental Mobil dan juga orang yang menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga palsu atas nama AS untuk dijadikan sebagai syarat dokumen penyewa kendaraan dan juga orang yang menjual mobil honda brio kepada Sdr. RH yang juga masih DPO," ucapnya.