Insentif lainnya mencakup perpanjangan PPh Final 0,5 persen untuk UMKM hingga 2025 dan pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Sri Mulyani berharap langkah-langkah ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas pada kuartal pertama 2025.
"Kita berharap dengan kombinasi itu maka kondisi masyarakat akan jauh bisa diperbaiki, juga kondisi perekonomian, tekanan, dan juga tadi pertumbuhan ekonomi. Terutama untuk kuartal ke I-2025 bisa terjaga baik," pungkasnya.