Resolusi PBB tentang Kewajiban Israel terhadap Palestina Disambut Baik Arab Saudi

Rabu 25-12-2024,10:41 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR - Pemerintah Arab Saudi pada Selasa (24/12) memberikan apresiasi terhadap resolusi Majelis Umum PBB yang meminta Mahkamah Internasional (ICJ) memberikan pendapat terkait kewajiban Israel dalam memfasilitasi bantuan kemanusiaan kepada Palestina, termasuk dukungan dari PBB, negara-negara, dan organisasi internasional.

Menurut laporan Saudi Press Agency (SPA), keputusan ini disampaikan dalam sidang kabinet yang dipimpin Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud di Riyadh. Kabinet menyoroti pentingnya kolaborasi antara Arab Saudi dan komunitas internasional untuk memperkuat hubungan regional, mempromosikan stabilitas, dan mendukung perjuangan Arab.

Resolusi yang diusulkan oleh Norwegia dan Arab Saudi ini menyerukan perhatian dunia terhadap krisis kemanusiaan di Palestina. Resolusi tersebut menekankan perlunya Israel mematuhi hukum internasional seperti yang telah dijelaskan oleh ICJ sebelumnya.

Disahkan oleh 137 negara dengan 12 menolak dan 22 abstain, resolusi tersebut menuntut penghentian tindakan Israel yang menghalangi distribusi layanan dasar dan bantuan kemanusiaan, terutama di Gaza.

BACA JUGA:BRICS Resmi Tambah Daftar Negara Mitra, Termasuk Indonesia

BACA JUGA:Kekhawatiran Meningkat atas Serangan terhadap Muslim di Jerman setelah Insiden Magdeburg

Resolusi tersebut menekankan pentingnya peran Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dalam memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan bagi warga Palestina. Resolusi itu juga mendorong pelaksanaan penuh rekomendasi UNRWA guna memastikan netralitas dan efektivitas operasionalnya.

 

Selain itu, resolusi tersebut meminta ICJ untuk memberikan pendapat hukum mengenai kewajiban Israel di wilayah Palestina dengan prioritas dan urgensi tinggi.

 

Sementara itu, Israel terus melanjutkan serangan genosida di Gaza, yang telah mengakibatkan lebih dari 45.300 korban jiwa, mayoritas adalah perempuan dan anak-anak, sejak serangan oleh kelompok perlawanan Palestina Hamas pada 7 Oktober 2023.

 

Pada bulan lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

 

Saat ini, Israel juga menghadapi gugatan kasus genosida di Mahkamah Internasional terkait tindakannya di Gaza.*

Kategori :