GMHI Minta Kejari Bandung Segera Eksekusi Terpidana Adetya Dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan Rumah Mewah

Senin 23-12-2024,18:01 WIB
Editor : Erwin Mintara D. Yasa

 

Gerakan ini adalah bentuk perlawanan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan ketidaktransparanan yang terjadi di institusi penegak hukum. GMHI akan terus berjuang untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan tidak ada pihak yang kebal hukum. 

 

Terpisah korban dalam kasus penipuan dan penggelapan, Ibod mengaku kecewa atas sikap Kejari Bandung yang tak kunjung melakukan penahanan kepada terpidana Adetya. 

 

"Saya sebagai korban kecewa, karena kejari tak tegas dalam melakukan eksekusi penahanan terhadap Adetya, " papar Ibod.

Tags :
Kategori :

Terkait