BACA JUGA:Jelang Nataru, Polresta Bandung Musnahkan Belasan Ribu Miras dan Obat Terlarang
BACA JUGA:55 Tersangka Narkoba Diringkus, Polresta Bandung Amankan Barbuk Senilai Ratusan Juta Rupiah
Dia menambahkan bahwa dari kemasan sabu-sabu yang ditemukan, barang itu disinyalir kuat berasal dari jaringan internasional.
"Saya lihat kalau dari bungkusannya ini impor, berarti di sini nanti kita akan kembangkan karena ini pengedar dari luar negeri," terangnya.
Kedua tersangka, atas perbuatan mereka, dijerat Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 tentang narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.